Belanda Ijinkan Raja dan Ratu Melakukan Pernikahan Sejenis

Nusantaratv.com - 13 Oktober 2021

Putri Amalia (tengah) bersama kedua temannya/ist
Putri Amalia (tengah) bersama kedua temannya/ist

Penulis: Ramses Manurung

Belanda, Nusantaratv.com-Perdana Menteri (PM) sementara Belanda Mark Rutte menegaskan raja atau ratu kerajaan Belanda dapat melakukan pernikahan sejenis. Rutte memastikan meski melakukan pernikahan sejenis mereka tidak akan kehilangan haknya untuk menyandang status raja dan ratu.

Pernyataan Mark Rutte menjawab asumsi sebagian kalangan di Belnda bahwa putra atau putri mahkota Kerajaan Belanda tidak boleh melakukan pernikahan sejenis karena harus ada pewaris takhta.

Padahal pernikahan sesama jenis telah sah di Belanda sejak 2001.

Polemik boleh tidaknya putra dan putri mahkota Kerajaan Belanda melakukan pernikahan sejenis mencuat seiring dengan usia pewaris takhta Belanda, Putri Amalia yang akan genap 18 tahun pada Desember 2021 mendatang. 

Rutte mengatakan itu semua tentang "situasi teoretis" tetapi ratu berikutnya bisa menikahi seorang wanita.

"Oleh karena itu kabinet tidak melihat bahwa pewaris takhta atau raja harus turun tahta jika dia ingin menikah dengan pasangan yang berjenis kelamin sama," tegas Rutte mengutip okezone, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Swiss Akhirnya Legalkan Pernikahan Sejenis

Sebagai anak tertua Raja Willem-Alexander, masa depan Putri Amalia menjadi sorotan. Pasalnya, selama musim panas muncul sebuah buku yang mengangkat isu tentang apa yang mungkin terjadi jika Putri Amalia memilih untuk menikah dengan  sesama jenis.

Buku itu tidak berspekulasi tentang kehidupan pribadi sang putri, dan tidak ada indikasi pernikahan apa pun. Amalia diperkirakan akan masuk universitas tahun depan dan dia telah menolak pendapatan kerajaan yang menjadi haknya saat dia masih mahasiswa.

Hal itu mendorong dua anggota parlemen dari partai VVD liberal, tempat bernaung Rutte untuk bertanya apakah pembatasan pernikahan kerajaan saat ini sesuai dengan "norma dan nilai 2021".

Kendati parlemen menyatakan pernikahan sesama jenis dimungkinkan. Namun mereka tidak tahu apa yang akan terjadi pada suksesi jika ada anak yang lahir dari pernikahan kerajaan sesama jenis, misalnya melalui adopsi atau donor sperma.

"Ini sangat rumit. Konstitusi Belanda menyatakan bahwa raja atau ratu hanya dapat digantikan oleh keturunan yang sah,” ujar Rutte.

Rutte men bahwa menambahkan pada tahap sekarang itu murni teoretis. Tetapi itu akan tergantung pada parlemen, yang harus memberikan persetujuan untuk pernikahan kerajaan.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])