Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Divonis 10 Bulan Tapi Tidak Ditahan, Kok Bisa?

Nusantaratv.com - 11 November 2021

Jumhur Hidayat/ist
Jumhur Hidayat/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat divonis 10 bulan penjara. Jumhur dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita tidak lengkap yang dapat menyebabkan keonaran terkait omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta.

"Menyatakan Terdakwa M Jumhur Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata ketua majelis hakim Hapsoro Widodo, Kamis (11/11/2021).

Jumhur dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Hakim memvonis Jumhur dengan pidana 10 bulan.

Namun Hakim menyatakan Jumhur tidak ditahan.

"Menetapkan terdakwa tidak ditahan," kata Majelis Hakim.

Seperti diberitakan, sebelumnya Jumhur Hidayat dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa. Ia diyakini jaksa  terbukti menyebarkan berita bohong terkait omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca juga: Kisah Menyentuh! Jaksa Bebaskan Ayah di Garut yang Curi HP untuk Anak Belajar Online

Jaksa mengatakan Jumhur Hidayat melalui akun Twitter @jumhurhidayat, pada 25 Agustus 2020, Jumhur memposting kalimat 'Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah'.

Tak hanya itu, pada 7 Oktober 2020, jaksa menyebut Jumhur juga memposting kalimat soal UU Ciptaker, 'UU ini memang utk primitive investor dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini'. Dalam postingannya, Jumhur memberikan tautan berita sebuah media daring berjudul '35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja'.

Jaksa menyatakan pernyataan itu termasuk berita bohong. Jumhur kemudian ditangkap pada 13 Oktober 2020 dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri selama kurang lebih 7 bulan. Saat menjalani masa tahanan Jumhur dikabarkan sempat terpapar covid-19. 

Selain itu, jaksa juga menyebut Jumhur juga terbukti menyebarkan keonaran di kalangan masyarakat. Sebab, cuitan Jumhur Hidayat dianggap menimbulkan keonaran dengan adanya demo omnibus law pada 28 Oktober 2020.

Hal yang memberatkan untuk Jumhur adalah perbuatannya menimbulkan keresahan di masyarakat yang mengakibatkan kerusuhan 28 Oktober 2020. Jumhur juga dinilai tidak menyesali perbuatannya dan pernah dijatuhi hukuman penjara. Adapun hal meringankannya Jumhur dinilai sopan.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])