12.641 Napi dapat Remisi Natal 2021

Nusantaratv.com - 25 Desember 2021

Ilustrasi remisi atau pengurangan masa tahanan/ist
Ilustrasi remisi atau pengurangan masa tahanan/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Sebanyak 12.641 narapidana beragama Katholik dan Kristen Protestan di berbagai lembaga permasyarakatan di Indonesia mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) pada momen Natal 2021. 

Kepala Bagian Humas dan Protokol Kesehatan Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan kategori remisi yang diberikan kepada 12.641 narapidana dalam momen Natal 2021 adalah remisi khusus (RK) I dan II.

Remisi khusus I merupakan pengurangan masa tahanan, sementara remisi khusus II merupakan pengurangan masa tahanan yang berujung bebas.

Kemenkumham mencatat total ada 19.609 narapidana beragama Kristen Protestan dan Katholik yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Provinsi Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah narapidana terbanyak yang mendapatkan remisi pada Natal kali ini yaitu 2.456 orang. Disusul Nusa Tenggara Timur 1.756 orang, dan Papua 1.158 orang.

Rika menuturkan bahwa remisi Natal merupakan hak narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Gara-gara Covid-19, Narapidana Thailand Bakar Penjara

"Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan itu juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," ujarnya, mengutip pikiranrakyatcom.

Ia menjelaskan pemberian remisi tersebut dilakukan secara online melalui Sistem Database Permasyarakatan.

Dari 12.562 narapidana yang menerima pengurangan masa tahanan, 2.296 di antaranya mendapatkan remisi selama 15 hari, 7.884 mendapatkan pengurangan 1 bulan atau 30 hari, 1.854 dapat pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 lainnya mendapat pengurangan 2 bulan.

Sedangkan 79 narapidana yang langsung bebas, 28 di antaranya mendapatkan remisi 15 hari, 34 orang menerima pengurangan satu bulan, 15 orang dapat remisi satu bulan 15 hari, dan dua orang lainnya mendapat remisi dua bulan.

Data Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM per 23 Desember 2021 menunjukkan warga binaan permasyarakatan di Indonesia mencapai 273.992 orang, yang terdiri atas 226.093 narapidana dan 47.899 tahanan.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])