Waka BGN Soroti Dugaan Mark Up Bahan Pangan di Sejumlah SPPG

Waka BGN Soroti Dugaan Mark Up Bahan Pangan di Sejumlah SPPG

Nusantaratv.com - 25 Februari 2026

Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang dalam kegiatan bersama SPPG di Lumajang, Jawa Timur, pada Sabtu 13 Desember 2025. ANTARA/HO-BGN (Antara)
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang dalam kegiatan bersama SPPG di Lumajang, Jawa Timur, pada Sabtu 13 Desember 2025. ANTARA/HO-BGN (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, menerima berbagai laporan terkait dugaan praktik mark up harga bahan baku pangan di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dugaan tersebut mencuat dalam forum Rapat Koordinasi pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) se-Solo Raya yang digelar Selasa malam, 24 Februari 2026.

Dalam forum yang dihadiri 933 pengelola dapur, terdiri atas Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi dari Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, serta Kabupaten Karanganyar—Nanik secara tegas mengingatkan agar tidak ada kompromi terhadap praktik curang yang berpotensi mencederai program MBG.

“Ingat! Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, Pengawas Gizi, jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi malah bekerjasama dengan Mitra SPPG yang memarkup harga bahan baku pangan untuk Program MBG ini, apalagi dengan kualitas bahan pangan yang jelek,” kata Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi itu, di Solo, Selasa malam, 24 Februari 2026.

Sejumlah Kepala SPPG dalam sesi tanya jawab melaporkan adanya mitra yang menaikkan harga bahan pangan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan memaksa dapur menerima bahan baku dengan mutu yang dinilai tidak layak. Menanggapi laporan tersebut, Nanik langsung meminta Koordinator Wilayah Surakarta, Boyolali, Sragen, dan Karanganyar untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

“Anda keliling, cek langsung ke SPPG-SPPG, di SPPG mana saja yang terjadi markup ini,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa ketegasan pengelola dapur sangat krusial, mengingat potensi konsekuensi hukum yang bisa timbul. Apabila dalam audit ditemukan pembelian bahan pangan di atas HET, maka tanggung jawab administratif dan hukum dapat berujung pada Kepala SPPG.

“Mitra bisa ongkang-ongkang, tapi anda yang harus berhadapan dengan hukum,” kata mantan Jurnalis Senior itu.

Tak hanya memberi peringatan kepada pengelola dapur, Nanik juga menyampaikan ancaman tegas terhadap mitra yang terbukti melakukan mark up harga serta membatasi pilihan pemasok hanya pada satu atau dua supplier tertentu.

“Kepala SPPG, silakan anda sampaikan kepada Mitra anda, kalau ada Mitra yang ketahuan memark-up harga pangan, dan hanya menyediakan satu dua supplier saja, maka akan saya suspend!” ujar Ketua Harian Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu, dengan tegas.

Dalam arahannya, Nanik menegaskan bahwa pasokan bahan pangan untuk dapur MBG tidak boleh dimonopoli oleh supplier tertentu yang diarahkan mitra. SPPG justru didorong untuk melibatkan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, serta pelaku UMKM di sekitar dapur sebagai pemasok. Ia juga mengingatkan agar koperasi yang dilibatkan bukan koperasi bentukan mitra yang sekadar formalitas untuk mengakali aturan.

Selain itu, SPPG diminta tidak menolak pasokan dari petani, peternak, maupun nelayan kecil lokal secara semena-mena. Bahkan, pengelola dapur didorong untuk membina para pelaku usaha kecil tersebut agar memiliki badan usaha resmi sehingga bisa menjadi supplier tetap. Dengan keterlibatan banyak pemasok, manfaat ekonomi program MBG diharapkan turut dirasakan masyarakat sekitar.

“SPPG harus menggunakan minimal 15 suplier bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing,” kata Nanik.

Ketentuan mengenai pelibatan usaha lokal tersebut, lanjutnya, telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Ia pun mengutip salah satu pasal dalam regulasi tersebut.

“Penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa," kata Nanik mengutip pasal 38 ayat 1.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close