Nusantaratv.com-Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Jurist Tan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Jurist Tan sudah dimasukkan ke dalam DPO,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Ia menambahkan, status DPO tersebut merupakan salah satu syarat administratif untuk mengajukan penerbitan Red Notice kepada Interpol. Ketika ditanya mengenai perkembangan Red Notice untuk Jurist Tan, Anang menyebut prosesnya masih berlangsung.
“Masih dalam proses,” singkatnya, dilansir dari Antara.
Jurist Tan merupakan salah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.
Menurut mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, keempat tersangka meliputi:
-JT (Jurist Tan), mantan Staf Khusus Menteri Kemendikbudristek periode 2020–2024;
-IBAM (Ibrahim Arief), eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek;
-SW (Sri Wahyuningsih), Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2020–2021;
-MUL (Mulyatsyah), Direktur Sekolah Menengah Pertama dan KPA untuk Direktorat yang sama dalam periode yang sama.
Qohar menjelaskan bahwa keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarah pada spesifikasi produk tertentu, yakni Chrome OS, dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun anggaran 2020.
Akibat tindakan mereka, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,9 triliun.