UMP 2022 DKI Jakarta Hanya Naik Rp37 Ribu,  Tak Sesuai Tuntutan Buruh

Nusantaratv.com - 22 November 2021

Aksi unjuk rasa buruh menuntut kenaikan UMP 2022, 7 hingga 10 persen/ist
Aksi unjuk rasa buruh menuntut kenaikan UMP 2022, 7 hingga 10 persen/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,53. Artinya hanya naik Rp37.749 dari tahun lalu. Diketahui UMP 2021 DKI Jakarta Rp4.416.186,54.

Penetapan besaran UMP 2022 DKI Jakarta berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang berlaku bagi pekerja atau dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,53" kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Minggu (21/11/2021).

Para pengusaha diwajibkan untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.

Baca juga: Ribuan Buruh Demo di Balai Kota Jakarta, Tuntut Kenaikan UMP 2022 

Guna meningkatkan kesejahteraan para pekerja, Pemprov DKI akan menerapkan kebijakan untuk memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan. Seperti perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10 persen menjadi UMP + 15 persen, mengutip CNNIndonesiacom.

Kemudian anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah, memperbanyak program pelatihan bagi pekerja melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.

Tuntutan Buruh

Kenaikan UMP 2022 DKI Jakarta yang hanya Rp37.749 masih jauh di bawah tuntutan kenaikan yang disampaikan elemen buruh. Mereka telah mengajukan kenaikan UMP/UMK 2022 sebesar 7-10%. 

Artinya para buruh menuntut kenaikan UMP DKI saat ini yang sebesar Rp4,4 juta menjadi Rp 5,3 juta.
 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])