Hari Ini Operasi Keselamatan Jaya Digelar, Ini Pelanggaran yang Ditindak

Nusantaratv.com - 01 Maret 2022

Ilustrasi operasi lalu lintas. (Antara)
Ilustrasi operasi lalu lintas. (Antara)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Polda Metro Jaya menggelar operasi Keselamatan Jaya 2022 mulai hari ini, Selasa (1/3/2022). Operasi ini dihelat guna menindak para pengendara yang melanggar lalu lintas.

Dalam unggahan akun Instagram resmi @TMCPoldaMetro, dijelaskan bahwa operasi tersebut akan dilaksanakan Ditlantas Polda Metro selama dua pekan mulai 1 Maret 2022.

"Operasi kepolisian 'Keselamatan Jaya 2022' tanggal 1 Maret sampai 14 Maret 2022," demikian pernyataan unggahan tersebut, dikutip Selasa (1/3/2022).

Selama operasi Keselamatan Jaya 2022, kepolisian bakal memprioritaskan penindakan atau pemberian sanksi terhadap tujuh pelanggaran lalu lintas.

Antara lain, pengemudi kendaraan bermotor menggunakan ponsel. Pengendara pelanggar, dapat dijerat Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000

Lalu, pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, yang dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. Kemudian berboncengan lebih dari satu orang, dijerat Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Selanjutnya tidak menggunakan helm SNI, yang dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol. Pengendara dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Melawan arus. Pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Dan terakhir pengemudi kendaraan tidak menggunakan safety belt, yang dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])