Nusantaratv.com-Pemeriksa Satgas Pangan Polri bersama kementerian lembaga lainnya mengungkap kasus beras tidak sesuai mutu kemasan. Bareskrim menemukan tiga produsen dengan lima merek beras tidak sesuai mutu dan menyita barang bukti beras tersebut seberat 201 ton.
Hal ini menindaklanjuti laporan Menteri Pertanian kepada Kapolri terkait temuan beras tak sesuai standar mutu.
Polisi melakukan penyelidikan dengan mengambil sampel beras di pasar untuk diuji laboratorium Kementerian Pertanian.
Dari hasil uji lab ditemukan lima merek dari tiga produsen beras yaitu PT PIM, PTFS, dan Toko Sy tidak sesuai standar mutu pada label kemasan.
Polisi menyita barang bukti dari empat lokasi berbeda. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan dan belum menetapkan tersangka. Namun ketiga produsen beras itu diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana pencucian uang.
"Hasil penyelidikan telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana. Sehingga dari hasil gelar perkara kita, status penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam tayang NTV Morning di Nusantara TV.
Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan penyidik telah melakukan tindakan upaya paksa, yaitu pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 14 orang, pemeriksaan terhadap ahli analisa beras kementan, ahli perlindungan konsumen, penggeledaan dan penciptaan terhadap barang bukti bersama dengan tim Puslabfor Polri.
"Untuk mencari jajak digital serta petugas pengambil contoh PPC Kementerian Pertanian RI dan di empat lokasi TKP tersebut di atas," ujarnya.
"Sampai dengan pagi hari ini, barang bukti yang sudah kita cita yaitu beras total 201 ton," imbuhnya.
Menandaklanjuti kasus ini, polisi akan memeriksa saksi korporasi produsen beras dan melakukan gelar perkara dalam menetapkan tersangka.