Nusantaratv.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengatakan sejauh ini belum ada kebijakan larangan mudik selama masa libur natal dan tahun baru (nataru).
Meski begitu hanya ada pembatasan regulasi. DPR pun menyoroti soal pelaksanaannya di lapangan.
Pemerintah sendiri akan menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat nataru.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K. Ginting menyatakan pemerintah hanya akan memperketat mobilitas warga melalui PPKM.
"Bukan larangan (mudik) ya, tapi pembatasan melalui regulasi," ujar Alex, Kamis (18/11/2021).
Nantinya, kata dia, akan ada aturan tambahan dari Satgas yang saat ini masih berproses dan akan dirilis dalam waktu dekat.
Sebagaimana diketahui, saat ini aturan perjalanan dalam negeri semasa pandemi covid-19 di atur dalam Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021 yang ditetapkan sejak 2 November.
"Nanti ada addendum, mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri yang terbit untuk mengawal Nataru," kata dia, dikutip dari CNNIndonesia.com.