Nusantaratv.com-Mahkamah Kerhormatan Dewan (MKD) DPR telah menyidangkan aduan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang diduga melanggar etik hingga berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025 lalu. Berdasarkan sidang, MKD DPR memutuskan 1 anggota DPR dijatuhi sanksi nonaktif 3 bulan, sampai 1 anggota DPR 6 bulan.
Sidang putusan MKD DPR digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, yang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Kelima anggota DPR nonaktif yang disidang adalah Adies Kadir sebagai teradu I, Nafa Urbach sebagai teradu II, Surya Utama sebagai teradu III, Eko Hendro Purnomo sebagai teradu IV, dan Ahmad Sahroni sebagai teradu V.
Nafa disanksi MKD nonaktif 3 bulan. Sementara Eko, disanksi nonaktif 4 bulan. Lalu, Sahroni, dihukum MKD nonaktif 6 bulan.

Anggota DPR RI nonaktif Nafa Urbach/ist
Baca juga: Sahroni Hingga Uya Kuya Hadiri Sidang Putusan MKD DPR RI
Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya, diputuskan untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan. Keduanya dinilai tak bersalah.
"Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh