Resmi! Dosen ASN Kini Dapat Tukin Berkat Perpres 19/2025

Nusantaratv.com - 15 April 2025

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kiri) dan Mendiktisaintek Brian Yuliarto (kanan) berjalan keluar usai konferensi pers tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek di Jakarta, Selasa (15/4/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Fauzan/YU/am)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kiri) dan Mendiktisaintek Brian Yuliarto (kanan) berjalan keluar usai konferensi pers tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek di Jakarta, Selasa (15/4/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Fauzan/YU/am)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memastikan dosen ASN yang berada di bawah naungannya memperoleh tunjangan kinerja (tukin) yang diwujudkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.

"Pada tanggal 27 Maret kemarin secara resmi telah ditandatangani Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang tunjangan kinerja di lingkungan Kemdiktisaintek," kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dalam taklimat media di kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025), dikutip dari Antara.

Brian menegaskan kebijakan ini hadir sebagai bagian integral dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap pendidikan tinggi Indonesia.

"Tunjangan kinerja ini diberikan sebagai pengakuan atas capaian reformasi birokrasi di kementerian ini serta juga nantinya adalah kinerja individu, ASN, dosen, maupun pegawai lainnya," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan tunjangan kinerja ini bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi merupakan instrumen strategis untuk mendorong birokrasi untuk lebih adaptif, produktif, dan berorientasi kepada hasil.

"Tentunya ada tiga hal utama yang menjadi pertimbangan atau yang mendasari pemberian tunjangan kinerja ini. Pertama adalah untuk mendorong budaya kinerja dan profesionalisme ASN. Kedua, untuk menghapuskan berbagai honorarium dan tunjangan-tunjangan lainnya, dan yang ketiga adalah memacu percepatan reformasi birokrasi di seluruh instansi," kata Rini.

Dia mengatakan tunjangan kinerja ini juga membawa tanggung jawab yaitu untuk meningkatkan kualitas kinerja dan mendukung agenda reformasi birokrasi secara berkelanjutan.

Rini juga menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan reformasi birokrasi di setiap instansi pemerintah secara berkala, termasuk diantaranya terkait tunjangan kinerja bagi para dosen ASN.

"Oleh karena itu kami berharap kebijakan tunjangan kinerja ini tentunya menjadi pemicu semangat untuk terus bekerja lebih baik, melayani lebih cepat, dan memberikan dampak yang nyata kepada masyarakat," ucap Rini.

Diketahui, jumlah tukin ditentukan berdasarkan kelas jabatan, antara lain kelas jabatan 17 sebesar Rp 33.240.000, kelas jabatan 16 sebesar Rp 27.577.500, kelas jabatan 15 sebesar Rp19.280.000, kelas jabatan 14 sebesar Rp 17.064.000, kelas jabatan 13 sebesar Rp 10.936.000, kelas jabatan 12 sebesar Rp 9.896.000, kelas jabatan 11 sebesar Rp 8.757.600, kelas jabatan 10 sebesar Rp 5.979.200, dan kelas jabatan 9 sebesar Rp 5.079.000.

Selanjutnya tukin kelas jabatan 8 sebesar Rp 4.595.150, kelas jabatan 7 sebesar Rp 3.915.950, kelas jabatan 6 sebesar Rp 3.510.400, kelas jabatan 5 sebesar Rp 3.134.250, kelas jabatan 4 sebesar Rp 2.985.000, kelas jabatan 3 sebesar Rp 2.898.000, kelas jabatan 2 sebesar Rp 2.708.250, serta kelas jabatan 1 sebesar Rp 2.531.250 yang efektif sejak 1 Januari 2025.
 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close