Nusantaratv.com-Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra menyampaikan pernyataan sikap terkait gugatan yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Setri mengawali pernyataan sikapnya dengan mengucapkan terimakasih atas dukungan yang diberikan komunitas wartawan kepada Tempo.
Menurutnya, gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman memang mencemaskan karena akan jadi preseden ke depan bagaimana publik dan pejabat publik melihat dan berhubungan dengan media.
"Setelah hampir tiga dekade kita memiliki UU Pers masih ada pejabat publik yang belum memahami esensinya," kata Setri Yasra dalam keterangan resmi, Senin (3/11/2025).
Menteri Pertanian, kata Setri, seharusnya memakai mekanisme sengketa pers di Dewan Pers jika tidak puas dengan sebuah pemberitaan.
"Begitu ia memakai mekanisme hukum lewat pengadilan, bukan hanya kebebasan pers yang terancam, tapi ketakutan bredel gaya baru yang akan meluas," ujarnya.
Ia menegaskan Tempo dan media tidak luput dari kesalahan. UU Pers telah mengatur ketidakpuasan dan kekeliruan media melalui mekanisme sengketa pers di Dewan Pers.
"Saya kira, Indonesia termasuk maju dalam memperlakukan pers di era demokrasi dengan keberadaan Dewan Pers. Di sanalah, semestinya, sengketa pers diselesaikan. Di sana pula media belajar untuk terus dewasa dan bertanggung jawab," tuturnya.
Setri menekankan apa yang pihaknya lakukan hari ini bukan untuk menghalangi pejabat publik seperti Amran Sulaiman memakai haknya menggugat ke pengadilan, namun menghentikan preseden buruk menyelesaikan sengketa pers secara otoritarian.
"Publik berhak tahu bagaimana menyelesaikan sengketa pers secara beradab di era demokrasi," tandasnya.
"Solidaritas teman-teman sangat berarti bukan hanya untuk Tempo, melainkan pers secara umum. Gugatan Menteri Pertanian mengingatkan kita bahwa kebebasan pers perlu terus dipelihara dan diperjuangkan," pungkasnya.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh