Nusantaratv.com-Meski Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) identik/asli, namun kasus ini tak kunjung selesai. Bahkan hingga kini masih topik hangat yang ramai dibicarakan publik.
Pada saat yang sama muncul juga pertanyaan di publik apa sesungguhnya dicari oleh pakar telematika dan sejumlah pihak yang terus mempersoalkan asli tidaknya ijazah Jokowi.
Saat hadir sebagai narasumer di acara 'Merah Putih" Nusantara TV, Rabu 18 Juni, Roy Suryo menegaskan ia dan koleganya tengah menagih etika dan kejujuran dari seseorang yang pernah menjadi pejabat publik yang dipersoalkan keabsahan ijazahnya.
"Jadi jangan salahkan masyarakat. Juga jangan salahkan kami kalau kami itu melihat ada sesuatu. Tapi saya hargai kalau ada mungkin kurang etis atau apa itu kita koreksi nanti," kata Roy Suryo.
"Sebenarnya kami memang sedang mencari sesuatu yang hilang. Nyari etika. Etika yang hilang. Etika yang hilang harusnya tuh kejujuran dan juga kenegarawanan dari ya seseorang yang lagi kita cari," imbuhnya.
Roy Suryo mengambil contoh sikap mantan Presiden Amerika Serikat Barrack Obama yang dinilainya telah menunjukkan kenegarawaannya saat warga Amerika mempertanyakan asal-usulnya.
"Obama langsung menunjukkan akte lahirnya. Jelas. Sudah clear," tandasnya.
Menanggapi pernyataan Jokowi yang menyebut hanya akan menunjukkan ijzahnya jika diminta hakim atau pengadilan. Roy Suryo menyatakan sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 di pasal 17 kalau itu menyangkut data-data pribadi dan data-data akademik.
Di pasal 18 ayat 2 dinyatakan tidak berlaku pengecualian kalau itu untuk kepentingan pejabat publik dan itu digunakan untuk kepentingan dia selaku pejabat.
"Artinya yang kita pertanyakan kan sejak dulu ketika ijazah ini dipergunakan untuk dua kali di walikota, sekali di gubernur, dua kali di presiden, itu kan berarti ijazah dipakai," ujarnya.
Kenapa sangat yakin bahwa ijazah Jokowi palsu sementara tidak punya pembandingnya?
Roy Suryo mengatakan terbitnya sebuah ijazah bukan sebuah proses yang ujug-ujug. Ada proses panjang.
"Harus lewat KKL dulu KKN skripsi kemudian nanti skripsi diuji ada pendadaran istilahnya. Kemudian setelah itu ada yudisium dia lulus atau enggak setelah itu wisuda. Baru setelah wisuda baru dapat ijazah. Ini kan pemikiran logis," paparnya.
"Kalau tadi ditanya kami belum megang ijazahnya. Siapa sih yang sudah megang gitu kan. Tapi kalau skripsinya sebagai batas akhir sebelum dapat ijazah, kami sudah pegang primary evidence," pungkasnya.