Pasar Hewan Barito Diratakan Demi Bangun Taman ASEAN di Jaksel

Nusantaratv.com - 05 Agustus 2025

Arsip foto - Suasana Pasar Hewan Barito usai direvitalisasi, Jakarta, Jumat 4 Juli 2025. ANTARA/Luthfia Miranda Putri/aa.
Arsip foto - Suasana Pasar Hewan Barito usai direvitalisasi, Jakarta, Jumat 4 Juli 2025. ANTARA/Luthfia Miranda Putri/aa.

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Pasar hewan di lokasi sementara (loksem) Barito akan diratakan. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mewujudkan rencana pembangunan Taman ASEAN di Jakarta Selatan.  

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menegaskan bahwa penghapusan loksem Barito dapat dilakukan tanpa ada kewajiban memberikan ganti rugi, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Jakarta Selatan. 

“Poin ketiga SK Walikota tersebut, disampaikan bahwa lokasi usaha mikro atau pedagang kaki lima (PKL) yang ditetapkan dapat dievaluasi serta dihapuskan dan/atau dibatalkan sewaktu-waktu,” ungkap Wali Kota Jakarta Selatan, Muhammad Anwar, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Pernyataan tersebut merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam SK Wali Kota Jakarta Selatan Nomor e-0096 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Usaha Mikro/Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2024, yang mengatur keberadaan pedagang Loksem JS 25, JS 26, dan JS 30 di Jalan Barito.

Penetapan ini terkait erat dengan program pembangunan dan penataan kawasan yang dirancang oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Dilanjutkan poin keempat, bahwa Lokasi Usaha Mikro/PKL yang lokasinya dihapuskan dan/atau dibatalkan tersebut tidak difasilitasi untuk relokasi tempat usaha serta tidak memperoleh penggantian dalam bentuk apapun,” jelas Anwar.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, para pedagang yang selama ini berjualan di area Loksem Barito juga telah membuat pernyataan tertulis bermeterai yang menyatakan kesediaan mereka untuk tidak menuntut kompensasi apa pun. Surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani pada 2 Februari 2024.

“Dimana pada poin ke-10 menyatakan bahwa pedagang tidak akan menuntut ganti rugi apabila tempat usaha tersebut sewaktu-waktu digunakan oleh Pemprov DKI Jakarta dan mengembalikan tempat usaha dalam keadaan kosong seperti semula,” lanjutnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap proses relokasi, Pemkot Jakarta Selatan menawarkan fasilitas berupa pembebasan biaya sewa selama tiga bulan di pasar-pasar yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya kepada para pedagang Loksem Barito yang direlokasi.

Selain itu, Pemkot Jaksel juga siap memfasilitasi proses pemindahan barang-barang dagangan ke lokasi yang dipilih oleh para pedagang, menggunakan sarana pemerintah.

Atas dasar itu, Anwar mengimbau agar para pedagang mematuhi komitmen yang telah mereka tandatangani secara tertulis pada 28 Juli 2025.

Ia berharap, pelaksanaan relokasi para pedagang dari Loksem Barito ke pasar-pasar yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya dapat berjalan dengan lancar dan penuh kerja sama.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggabungkan tiga taman di wilayah Jakarta Selatan—yakni Taman Leuser, Taman Ayodhya, dan Taman Langsat—menjadi satu kawasan hijau terpadu bernama Taman Utama ASEAN, yang ditargetkan selesai dan diresmikan pada Desember 2025.

Guna mendukung pengembangan kawasan tersebut, para pedagang hewan yang berlokasi di sekitar Pasar Barito akan dipindahkan ke tempat lain.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close