Nusantaratv.com-Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Jawa Tengah menggeledah rumah terduga pelaku pencabulan terhadap 31 anak di bawah umur di Kali Nyamat, Jepara, Jawa Tengah. Dari penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti ponsel, sejumlah kartu perdana, alat kontrasepsi, serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi bejatnya.
Warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamat, Jepara, Jawa Tengah digemparkan dengan terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan salah satu warganya. Pelaku berinisial S berusia 21 tahun sudah diamankan di Mapolda, Jawa Tengah.
Pada Rabu (30/4/2025) siang, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya empat ponsel, sejumlah kartu perdana, serta alat kontrasepsi.
Penyelidikan awal menemukan terdapat 21 anak yang menjadi korban. Namun, fakta baru menunjukkan jumlah korban mencapai 31 orang dan masih bisa bertambah. Sebab pelaku mengakui ada beberapa bukti foto yang dihapus di ponselnya. Korban berusia antara 12 tahun hingga 17 tahun.
"Data yang kami miliki dari handphone pelaku ada 21 korban anak-anak di bawah umur. Tetapi perlu kami sampaikan kembali ada perkembangan terbaru, hasil pengembangan kembali ada penambahan. Jadi bukan 21 lagi, ada 31 anak di bawah umur yang telah menjadi korban kebejatan pelaku. Tapi ini pun juga belum berakhir. Karena apa? Pernyataan pelaku memang ada juga beberapa dokumen yang telah dihapus. Nah, ini akan kami menggunakan labfor untuk kami buka kembali. Kita akan tahu nanti pastinya berapa jumlah korban," kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Tonight.
Kasus ini terbongkar setelah ada orang tua korban yang memperbaiki ponsel anaknya. Setelah ponsel diperbaiki, orang tua korban menemukan foto dan video tak senonoh yang tersimpan di ponsel anaknya. Orang tua korban lalu melapor ke polisi.
Korban tidak hanya berasal dari Jepara, tetapi juga Semarang, Jawa Timur hingga Lampung. Pelaku mencari korbannya melalui media sosial.