Nusantaratv.com-Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar seminar internasional secara hybrid, luring maupun daring dengan mengundang advokat asal Malaysia dan Singapura. Mereka membahas landasan hukum dalam bermitra dan kerja sama perihal bisnis seperti di bidang real estate dan properti.
Seminar yang rutin digelar tiap tahun ini digelar di Kantor DPN Peradi Jakarta Timur. Dihadiri ratusan peserta kali ini dengan topik memahami aspek hukum join venture agreement dan joint operating agreements kunci untuk melindungi kepentingan klien Anda.
Ketua Harian DPN Peradi R Dwiyanto Prihartono mengatakan materi yang dibagikan advokat asing menjadi pemahaman penting karena adanya efek beruntun mulai dari strategi perencanaan bisnis hingga kerja sama bisnis di bidang real estate dan properti dengan didasari payung hukum yang benar.
Selaras dengan hal itu Kabid Pendidikan, Rekomendasi, Pengawasan Advokat Asing DPN Peradi, Yunus Edward Manik berharap seminar ini dapat meningkatkan kemampuan advokat tanah air tidak hanya di kota besar namun juga di daerah.
"Kali ini kita mendatangkan advokat asing yang bekerja di Indonesia yang memang secara kewajiban harus probono. Artinya membagikan atau men-share ilmunya kepada advokat-advokat Indonesia dan para akademisi di Indonesia. Kali ini topik yang kita pilih sangat strategis dari aspek bisnis," kata Ketua Harian DPN Peradi R Dwiyanto Prihartono, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Tonight.
"Melalui kegiatan ini karena ini hibrid jadi ada juga advokat-advokat yang di daerah. Juga membuka wawasan dan perspektif mengenai hukum-hukum bisnis transaksi-transaksi. Mudah-mudahan di bulan-bulan depan juga mereka kita akan equip lagi lawyer-lawyer Peradi sehingga mereka akan dibekali dengan pengetahuan yang luas. Itu harapannya," tambah Kabid Pendidikan, Rekomendasi, Pengawasan Advokat Asing DPN Peradi, Yunus Edward Manik.