NTV Today: Viral! Preman Aniaya Penjaga Konter HP Gegara Kesal Top Up Saldo Belum Masuk

Nusantaratv.com - 16 April 2025

Preman sok jago aniaya penjaga konter HP di Medan
Preman sok jago aniaya penjaga konter HP di Medan

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Polsek Medan Area berhasil menangkap Adelan Perdana pria berlagak preman kampung yang viral karena mengamuk dan menganiaya penjaga counter handphone di Medan Denai, Sumatera Utara. 

Akibat perbuatannya korban mengalami luka memar dan trauma.

Ulah sok jago Adelan Perdana pun viral di media sosial.

Peristiwa pengianiayaan terjadi pada Sabtu (13/4/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. 

Pelaku mendatangi dan menganiaya korban bernama Muhammad Khadafi Chaniago (20) menjadi korban penganiayaan di Jalan Tuba II No. 30 (FG Ponsel) Kel. TSM III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Pelaku mengaku menganiaya penjaga counter handphone itu karena kesal saldo yang di top up-nya belum masuk. Namun korban membantah dengan menunjukkan bukti laporan pembayaran.

Bertindak cepat pihak kepolisian dari Polsek Medan Area mampu menangkap pelaku hanya dalam waktu 24 jam. Saat berada di kantor polisi tersangka Adelan Perdana hanya bisa tertunduk pasrah saat digiirng petugas. Selain tersangka petugas juga mengamankan kursi dan kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

"Kurang dari 24 jam kita telah mengamankan pelaku yang sempat viral yang terjadi di wilayah Medan Area. Yang pada saat kejadian pada Minggu dini hari pada pukul 2.00 terduga pelaku inisial AP yang berusaha membeli top up melalui dana. Namun pelaku ini mengakui belum menerima bukti kiriman sehingga emosi dan marah kepada penjual yaitu selaku pelapor ataupun korban. Dan melakukan pemukulan menggunakan kayu," kata Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chandra, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Today. 

"Korban yang mengalami beberapa luka di siku maupun di punggungnya dan sempat dilempar juga kursi. Sehingga kurang dari 24 jam kita berhasil mengamankan pelakunya," imbuhnya. 

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close