Jakarta, Nusantaratv.com-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menepati janjinya untuk merevisi upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 DKI Jakarta yang sempat diumumkan pada November 2021 lalu. Ketika itu, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2022 DKI Jakarta hanya naik 0,85% atau Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935,536.
Hasil revisi, Anies menaikkan UMP 2022 DKI 5,1% atau senilai Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854
"Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ujar Anies, Sabtu (18/12/2021).
Baca juga: Ngotot Masuk Balai Kota DKI, Massa Buruh Saling Dorong dengan Polisi
Anies menyatakan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6%.
"Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," ujar Anies, mengutip detikcom.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rata-rata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08%. Adapun, rata-rata inflasi nasional selama Januari-November 2021 sebesar 1,30%.
Sementara itu, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6%.