Ingat! Mulai Besok di 3 Ruas Jalan Utama di Jakarta Ini Berlaku Aturan Ganjil Genap

Nusantaratv.com - 17 Oktober 2021

Plakat penerapan ganjil-genap di Jakarta/ist
Plakat penerapan ganjil-genap di Jakarta/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai besok, Senin 18 Oktober 2021, akan kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap (gage) di tiga ruas jalan utama di Jakarta. Nantinya kebijakan ini bakal diterapkan di 25 titik. 

"Mulai hari Senin, Tanggal 18 Oktober 2021 sistem penerapan ganjil genap di 3 titik ruas jalan utama," tulis akun Instagram @tmcpoldametro mengutip okezone, Minggu (17/10/2021).

Pemberlakuan sistem gage sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. 

Tiga lokasi yang akan kembali menetapkan ganjil genap yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Aturan Ganjil Genap DKI 'Normal' Lagi

Sistem ganjil genap berlaku pada hari Senin-Jumat. Operasional ganjil genap akan berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-20.00 WIB.

Diketahui, sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan sistem gage pada hari libur Sabtu, Minggu dan libur nasional tidak berlaku.

"Maka dari itu minggu depan kita akan laksanakan rapat dengan instansi terkait dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan sebagainya untuk menentukan apakah cukup tiga kawasan atau perlu ditambah," kata Sambodo.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])