Ganjil Genap Jakarta Diperluas, Ini Ruas Jalannya

Nusantaratv.com - 22 Oktober 2021

Konferensi pers Ditlantas Polda Metro Jaya dan pihak terkait lainnya.
Konferensi pers Ditlantas Polda Metro Jaya dan pihak terkait lainnya.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap menjadi 13 ruas jalan di Jakarta. Kebijakan ini berlaku mulai Senin (25/10/2021).

Sebelumnya, sistem ganjil genap hanya diterapkan di tiga ruas jalan di DKI. Sehingga, nantinya ada 13 ruas jalan baru yang menerapkan kebijakan ini.

"Titik ganjil genap dari tiga kawasan menjadi 13 kawasan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers, Jumat (22/10/2021).

Adapun 13 ruas jalan ini yakni, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja.

Kemudian, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, serta Jalan Ahmad Yani.

Disampaikan Sambodo, sistem ganjil genap ini berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Kemudian, kebijakan ini juga berlaku pada hari Senin hingga Jumat.

"Kemudian hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku," ucap Sambodo.

Lebih lanjut, Sambodo menuturkan bahwa sistem ganjil genap di 13 ruas jalan ini berlaku mulai pekan depan.

"Berlaku mulai Senin besok tanggal 25 Oktober," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])