DPRD Sahkan APBD Perubahan DKI Jakarta 2021 Jadi Rp 79,89 Triliun, Anies: Terimakasih

Nusantaratv.com - 25 Oktober 2021

Ilustrasi DPRD sahkan APBD Perubahan DKI Jakarta 2021/ist
Ilustrasi DPRD sahkan APBD Perubahan DKI Jakarta 2021/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-DPRD DKI Jakarta resmi mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta Tahun 2021. Anggaran perubahan yang disepakati sebesar Rp 79,89 triliun.

Seluruh anggota DPRD menyatakan setuju saat Rapat Paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI Tahun Anggaran 2021.

"Dengan telah disetujuinya rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2021, maka akan kami serahkan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, Senin (25/10/2021).

Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya Soesatyo mengatakan postur anggaran mengalami penyesuaian berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS). Kesepakatan postur Pendapatan Daerah sebesar Rp 72,18 triliun menjadi Rp 65,20 triliun dan postur Belanja Daerah sebesar Rp 72,96 triliun menjadi Rp 69,99 triliun dalam APBD-P DKI 2021.

"Sedangkan postur anggaran pembiayaan daerah yang direncanakan sebesar Rp 12 triliun menjadi Rp 14,68 triliun. Besaran tersebut diperoleh dari penyesuaian postur Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) 2020 sebesar Rp 5,16 triliun, dan penerimaan pinjaman daerah Rp 9,51 triliun," terang Dimaz mengutip detik.

Lalu, postur pengeluaran pembiayaan daerah pada tahun 2021 direncanakan sebesar Rp 11,22 triliun menjadi Rp 9,89 triliun, serta penyertaan modal (Investasi) pemerintahan daerah sebesar Rp 10,99 triliun menjadi Rp 9,66 triliun dan pembayaran pokok utang sebesar Rp 33,65 triliun tetap di angka yang sama.

Baca juga: Bukan Jakarta, Ini Kota dengan Internet Paling Kencang di Indonesia

"Dengan demikian, kini Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 kini menjadi Rp 79,89 triliun," ujar Dimaz.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan seluruh mata anggaran yang masuk dalam Perda Perubahan APBD 2021 akan dioptimalkan jajaran eksekutif berdasarkan saran, komentar serta rekomendasi DPRD.

"Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang ada dan ketentuan yang disampaikan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Semuanya akan menjadi catatan penting bagi eksekutif untuk segera ditindaklanjuti. Kita berharap terus dapat saling bersinergi mengoptimalkan bersama-sama terkait penanganan dan peningkatan kapasitas pemulihan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing-masing tetap hidup," kata Anies.

Menurut Anies pentingnya pelaksanaan nilai-nilai semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif secara proporsional dan profesional, sehingga dapat ditingkatkan di masa mendatang. Hal ini, kata Anies, akan membuat warga Jakarta bisa merasakan kebahagiaan, apabila kolaborasi antarlembaga eksekutif dan legislatif tetap terjalin.

"Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dewan, atas persetujuan terhadap APBD-P 2021. Semoga ini bisa mengokohkan komitmen kita dalam meningkatkan kemajuan dan mewujudkan kebahagian bagi warga Jakarta," pungkasnya.
 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])