Nusantaratv.com-Usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI melalui surat resmi DPR RI pada 2 Juni 2025 lalu, hingga kini belum ada kejelasan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat diwawancarai awak media menyampaikan surat yang diserahkan Forum Purnawirawan TNI ke Sekretariat Jenderal DPR RI belum dikirim ke Pimpinan DPR.
Ia menyebut kalau sudah dikirim biasanya akan dibahas di Rapat Pimpinan dan Badan Musyawarah DPR RI.
"Tapi suratnya secara resmi dari sekretarisat jenderal belum dikirim ke pimpinan. Dan biasanya kalau dikirim itu akan dibahas di Rapim dan Bamus yang sesuai mekanisme yang baru akan dilakukan mungkin besok atau pekan depan," kata Sufmi Dasco Ahmad seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Today.
Dasco mengungkapkan pihaknya juga mendapat beberapa surat dari pihak-pihak yang mengatasnamakan purnawirawan. Karena itu, DPR harus menyikapi dengan hati-hati dan mengkajinya dengan cermat sebelum ada langkah yang diambil oleh DPR.
Baca juga: NTV DonCast: Purnawirawan 'Goyang' Gibran, Connie Rahakundini: Harusnya Didengar Bukan Dilawan
"Jadi begini kami juga mendapat surat. Ada beberapa surat yang mengatasnamakan juga purnawirawan. Kan purnawirawan ini banyak jadi kita mesti sikapi hati-hati. Dan kita akan kaji dengan cermat sebelum kemudian ada hal yang diambil oleh lembaga Dewan Perwakilan Rakyat," ujarnya.
Diketahui Forum Purnawirawan TNI telah secara resmi menyampaikan surat ke Sekretariat Jenderal DPR RI yang isinya menuntut pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.
Surat tersebut ditandatangani empat purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. Kemudian diklaim juga
surat ini diteken oleh 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal dan 91 Kolonel.
Dalam suratnya Forum Purnawirawan TNI tersebut menyatakan pengesahan di Mahkamah Konstitusi sehingga Gibran Rakabuming Raka bisa maju dalam Pilpres dinilai cacat secara hukum dan jauh dari etika dan moral demokrasi.