DKI Jakarta Kembali Berstatus PPKM Level 2, Perkantoran Non-Esensial Hanya Boleh 50% WFO

Nusantaratv.com - 30 November 2021

Ilustrasi PPKM Level 2/ist
Ilustrasi PPKM Level 2/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-DKI Jakarta yang sempat berada di Level 1, kini kembali berstatus PPKM Level 2. Perubahan status PPKM DKI Jakarta berlaku dua minggu ke depan mulai 30 November hingga 13 Desember 2021 mendatang. 

Selain DKI Jakarta, beberapa wilayah di Jabodetabek yakni Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi juga naik statusnya dari PPKM Level 1 ke Level 2. 

Kenaikan level PPKM ini akan berdampak pada pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat di wilayah-wilayah tersebut.

Pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat diatur dalam aturan terbaru berdasarkan Instruksi Mendagri No.63/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Ini Penyebab Status PPKM DKI Jakarta Naik Lagi ke Level 2

Sesuai dengan aturan tersebut, maka perkantoran sektor nonesensial di Jakarta hanya diperbolehkan mengadakan work from office (WFO) sebanyak 50 persen. Selebihnya bekerja dari rumah atau work from home (WFH). 

Hal ini juga berlaku untuk sekolah tatap muka yang hanya boleh dengan kapasitas 50 persen ruangan. Namun untuk sekolah luar biasa (SLB) diperbolehkan tatap muka 62-100 kapasitas, mengutip okezonecom, Selasa (30/11/2021).

Sementara untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat. 

Kemudian untuk kegiatan makan dan minum di tempat umum kapasitas dan waktunya akan dibatasi. Termasuk juga kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai pukul 21.00.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])