Nusantaratv.com-Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap semua saksi termasuk orang tua korban Affan Kurniawan, DivPropam Polri mendapatkan dua kategori pelanggaran yang dilakukan 7 anggota Brimob yakni kategori pelanggaran berat dan sedang. Rinciannya 2 terduga pelanggar melakukan pelanggaran berat dan 5 lainnya melakukan pelanggaran sedang. 2 anggota terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran berat terancam dipecat dari kepolisian.
Demikian disampaikan DivPropam Polri melalui Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) DivPropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto.
"Sampai hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi termasuk orang tua korban Bapak Zulkifli. Kemudian juga mengamati menganalisa video foto di medsos termasuk adanya surat visum et repertum dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya. Sudah kita laksanakan pemeriksaan dan analisa dari pendalaman pemeriksaan tersebut. Kemudian analisa kita dapat dikategorikan ada dua kategori," kata Brigjen Pol Agus Wijayanto, seperti diberitakan Nusantara TV.
Yang pertama adalah kategori pelanggaran berat dilakukan oleh satu Kompol K. Jabatan adalah Danyon Resimen IV Korp Brimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver.
Yang kedua, Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis PJJ No POL 17713-VII.
"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut dan nanti dan dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat. PTDH," tuturnya.
Sementara lima terduga pelanggar lainnya yang merupakan anggota Sat Brimob Polda Metro Jaya yakni Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J dan Bharaka Y.
Kelima anggota tersebut kategori sedang posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang.
"Untuk kategori sedang dapat dituntut dan nanti keputusan sanksi itu ada di Komisi Kodetik Profesi Polri. Macamnya adalah sanksinya patsus atau mutasi demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan," lanjutnya.
Brigjen Pol Agus Wijayanto menyatakan sanksi akan dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri.
Lebih lanjut ia menjelaskan akreditor telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para terduga di dua kategori yakni kategori berat dan kategori sedang. Dan akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K dan Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R.
"Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan," terangnya.
Diketahui, pengemudi ojol Affan Kurniawan tewas akibat dilindas kendaraan taktis Brimob saat demo ricuh di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). Presiden Prabowo Subianto telah memerintah Kapolri untuk mengusut kasus ini secara cepat dan transparan.