Nusantaratv.com-Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa respon terkait desakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang meminta agar tunjangan hari raya (THR) tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Dalam hal ini, Purbaya mengaku masih akan menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait desakan tersebut.
"Mintanya ke siapa, saya nggak pernah dengar," ucap Purbaya, Selasa 24 Februari 2026.
Baca juga: Prabowo Saksikan Kemitraan Danantara-Arm, Indonesia Percepat Lompatan Industri Semikonduktor
"Oh saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau begitu," lanjutnya.
Seperti diketahui, Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai THR dikenakan pajak akan memberatkan penerima penghasilan.
"Percuma buruh menerima THR kalau langsung dipotong pajak. Apalagi THR sering digabung dengan gaji bulanan, sehingga terkena pajak progresif ini memberatkan," jelas Said Iqbal.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh