Nusantaratv.com-Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menerbitkan Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1.S Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi Usaha Mikro.
Mekanisme ini memangkas prosedur yang sebelumnya berlapis, sehingga proses menjadi lebih sederhana, cepat, dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil, tanpa mengabaikan prinsip tata ruang dan pengawasan pemerintah daerah.
“Kami ingin usaha mikro tidak lagi terbebani prosedur yang rumit. Melalui pernyataan mandiri di Online Single Submission (OSS), prosesnya menjadi lebih cepat dan sederhana, namun tetap bertanggung jawab. Ini bentuk dukungan nyata agar pelaku usaha kecil bisa segera berusaha secara legal dan produktif,” ujar Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu.
Melalui kebijakan ini, penerbitan KKPR Darat bagi usaha mikro kini dapat dilakukan cukup dengan pernyataan mandiri melalui Sistem Online Single Submission (OSS), sehingga proses menjadi lebih sederhana, cepat, dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM dalam Keterangan Pers di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, 24 Februari 2026.
Pelaku usaha cukup mengisi data lokasi usaha, meliputi informasi administratif, alamat lengkap, luas lahan, satu titik koordinat, serta foto tampak depan lokasi. Setelah data diisi, pelaku usaha menyampaikan pernyataan mandiri kesesuaian lokasi kegiatan usaha melalui sistem OSS.
Kemudahan ini tetap mengedepankan prinsip kesesuaian tata ruang, serta pengawasan oleh pemerintah daerah untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi. Keterangan pers ini juga dihadiri juga oleh Wakil Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Helvi Yuni Moraza dan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana.
Hingga saat ini, tercatat 14,9 juta pelaku usaha mikro telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di sistem OSS. Jumlah ini mencapai 96,9% dari total keseluruhan NIB yang terdaftar. Capaian ini menunjukkan tingginya antusiasme pelaku usaha mikro untuk masuk ke sektor formal. Dengan penyederhanaan KKPR Darat, proses legalitas usaha menjadi semakin mudah dan terintegrasi.
Lebih lanjut, Wamen Todotua menegaskan bahwa kebijakan ini juga memberikan solusi bagi pelaku usaha yang sebelumnya sudah mengajukan permohonan.
“Bagi pelaku usaha mikro yang permohonannya masih dalam proses sebelum Surat Edaran ini berlaku, kami berikan kesempatan untuk mengajukan kembali melalui mekanisme yang lebih sederhana. Ini bagian dari komitmen kami memastikan tidak ada pelaku usaha mikro yang terhambat oleh prosedur transisi kebijakan,” tambahnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dalam memperkuat ekosistem usaha mikro. Kemudahan KKPR Darat diharapkan mendorong formalitas usaha, memperluas akses pembiayaan, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro.
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa kemudahan perizinan merupakan instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh