Nusantaratv.com - Wakil Ketua MPR H Yandri Susanto S.Pt berharap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan harus tersosialisasikan secara menyeluruh ke masyarakat. Karena substansi dari SEMA nomor 2 adalah larangan bagi hakim seluruh Indonesia untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.
"SEMA nomor 2 Tahun 2023 harus tersosialisasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Walaupun SEMA berlaku internal kepada hakim, namun substansi dari SEMA nomor 2 adalah larangan bagi hakim di seluruh tingkatan pengadilan untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama," ujar Yandri Susanto.
"Setiap hari ada masyarakat yang melakukan perkawinan," lanjut Yandri
Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR H Yandri Susanto S.Pt saat menjadi keynote speech pada acara Sosialisasi 4 Pilar MPR di Gedung Nusantara V Komplek MPR/DPR Senayan, Kamis 16 November 2023. Turut hadir Wakil Ketua Umum MUI Dr. KH. Marsudi Suhud MM, Ketua Kamar Pembinaan MA Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi SH., LL.M, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum dan HAM MUI Dr. H. Ikhsan Abdullah SH., MH dan Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR Marisun
Di acara yang dihadiri ratusan perwakilan ormas islam dan ormas pemuda islam ini Yandri meminta kepada MUI untuk menggandeng pengiat media sosial merumuskan strategi terbaik yang memudahkan masyarakat untuk memahami SEMA No 2 Tahun 2023.
"Saya berharap kepada MUI untuk bekerjasama dengan penggiat media sosial merumuskan strategi sosialisasi SEMA nomor 2 kepada seluruh masyarakat. Sehingga konten yang disajikan menarik dan mudah dicerna oleh generasi muda saat ini," jelas Waketum PAN Yandri Susanto.
Dalam kesempatan ini Yandri juga memaparkan bahwa celah dari adanya pencatatan nikah beda agama di Indonesia adalah adanya penjelasan di dalam Pasal 35 (a) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sehingga ia mendorong adanya penyempuraan dari undang-undang ini, agar tidak memunculkan tafsir bahwa negara memberikan ruang adanya pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia.
"Kami bersyukur Alhamdulillah MA mengeluarkan petunjuk bagi hakim melalui SEMA nomor 2. Sehingga celah yang muncul akibat adanya penjelasan dari pasal 35 UU Adminduk dimana dijelaskan bahwa perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat berbeda agama," jelas Yandri
"Penjelasan dari pasal 35 (a) UU Adminduk inilah yang kemudian memunculkan adanya tafsir pengesahan perkawinan beda agama bisa dilakukan melalui pengadilan," tutup Yandri