Yandri Susanto: MUI dan Ormas Islam Harus Sosialisasikan SEMA No.2 Tahun 2023

Nusantaratv.com - 14 September 2023

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto (tengah) usai mengikuti ‘Mudzkarah Hukum Nasional dan Hukum Islam’ di Aula Buya Hamka, Lt.4 Kantor MUI, Jl. Proklamasi, Jakarta/Dok MPR
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto (tengah) usai mengikuti ‘Mudzkarah Hukum Nasional dan Hukum Islam’ di Aula Buya Hamka, Lt.4 Kantor MUI, Jl. Proklamasi, Jakarta/Dok MPR

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Perwakilan ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, Persis, Hidayatullah, ICMI, serta dari berbagai pondok pesantren, pada Rabu, 13 September 2023, memenuhi Aula Buya Hamka, Lt.4 Kantor MUI, Jl. Proklamasi, Jakarta.

Kehadiran mereka di lembaga yang menaungi berbagai ormas Islam itu untuk mengikuti ‘Mudzkarah Hukum Nasional dan Hukum Islam’. Tema mudzkarah pada hari itu adalah ‘Pernikahan Beda Agama dan Implikasinya Pasca Surat Edaran (SEMA) No.2 Tahun 2023’.

Mudzakarah yang digelar mulai pukul 08.00 WIB itu sangat istimewa sebab Wakil Ketua MPR H. Yandri Susanto SPt dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki sebagai ‘keynote speech’. Dalam kesempatan tersebut juga hadir Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Dr. KH Asrorun Niam Sholeh MA, Pakar Hukum Keluarga UI Neng Jubaedah SH, MH, PhD, dan Wasekjen Hukum dan HAM Dr. H. Ikhsan Abdullah SH, MH.

“Terima kasih kepada MUI yang sudah menginisiasi mudzakarah,” ujar Yandri Susanto di awal sambutan. 

Dikatakan pertemuan itu sangat strategis dan mudzakarah seperti ini harus dilakukan setiap ada peristiwa-peristiwa yang perlu direspon secara akurat dan massif. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut isu nikah beda agama penting, tidak efektif kalau dibahas di masing-masing ormas. 

“Perlu MUI yang memayungi,” tuturnya.

Menurut pria asal Bengkulu itu persoalan nikah beda agama adalah persoalan serius. Diungkapkan, arus globalisasi  dan media sosial yang deras membuat seolah-olah yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar. Menghadapi yang demikian, menurut Yandri Susanto terkadang umat Islam tidak mempunyai nafas untuk melawan itu semua.

“Malah kadang-kadang kita terkagum-kagum dengan ketidakbenaran itu,” paparnya. 

Untuk itu ditegaskan umat Islam harus hati-hati karena poros anti kebenaran akan ada hingga sampai kiamat nanti. Menghadapi masalah keumatan menurut anggota DPR dari Dapil II Banten itu, umat Islam tidak boleh lemah, loyo, bahkan bisa dipecahbelah.

Terkait tema yang ada, nikah beda agama, menurutnya pernikahan beda agama itu bukan pernikahan. Dirinya mempertanyakan prosesi pernikahan orang islam dan non-Islam mengenai ijab qabul, mahar, dan agama apa yang mau dijadikan proses pernikahannya. 

“Maka jelas menurut saya bahwa nikah beda agama itu bukan pernikahan,” tegasnya.

Disampaikan kepada peserta mudzakarah, pernikahan beda agama merupakan perzinahan sepanjang masa. Disebut memang ada yang perbedaan pandangan dalam soal nikah beda agama. 

“Namun bila tidak punya literasi yang kuat pasti akan ikut arus,” ujarnya.

Ketika ada Pengadilan Negeri di Jakarta mengesahkan nikah beda agama, Yandri Susanto mengatakan apa yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri itu suatu ketidakbenaran. 

“Hal demikian tidak boleh didiamkan, harus di-stop,” ujarnya.

Diceritakan, selanjutnya pada 11 Juli 2023 dirinya mendatangi MA. Di sana dirinya berdiskusi dan mendapat informasi bahwa MUI dan ormas Islam sudah mendatangi MA. 

“Saya senang hal demikian sudah direspon oleh MUI dan ormas Islam,” paparnya.

Yandri Susanto berharap agar MA segera cepat bersikap terhadap masalah nikah beda agama. Ia ingin aspirasi MUI dan ormas Islam segera diputuskan. 

“Akhirnya tanggal 17 juli 2023 keluar SEMA No.2 Tahun 2023. “SEMA itu senafas dengan MUI dan ormar Islam,” tuturnya.

Dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dijelaskan bahwa untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut: (1). Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (2). Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umar beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

Yandri Susanto berharap dalam mudzakarah ada langkah taktis dan strategis mengenai apa yang harus dilakukan sebab ada pihak-pihak yang ingin mencabut SEMA. Diingatkan agar langkah yang diambil oleh MUI dan ormas Islam tetap secara prosedural. 

"Saya berharap MUI dan ormas Islam terdepan untuk melakukan sosialisasi SEMA,” tegasnya.

Ditambahkan perlunya MUI mengeluarkan surat edaran agar materi yang ada di SEMA dijadikan materi bagi juru dakwah, dai, ustad, dan ustadah, ketika berkhotbah. :Dengan demikian isi dari SEMA sampai ke pelosok-pelosok masyarakat.

Mantan Ketua BM PAN itu mengakui ada kontradiktif hukum positif di Indonesia. Dikatakan UU No.1 Tahun 1974 sudah jelas mengatakan bahwa pernikahan yang sah adalah pernikahan menurut agama masing-masing namun di UU No. 23 Tahun 2006 ada celah bahwa boleh orang mengajukan untuk dicatat bahwa mereka telah menikah. Menurut Yandri Susanto mencatat sama halnya dengan mengesahkan.

Kepada peserta mudzakarah dirinya mendorong agar UU. No 23 Tahun 2006 perlu di-judicial review di MK. 

“Bila terkabul maka SEMA akan semakin kuat,” tegasnya.

 

0

(['model' => $post])

x|close