Nusantaratv.com - Di hadapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Wakil Ketua MPR RI H. Yandri Susanto S. Pt mengajak para mahasiswa untuk bekerja keras dalam mencapai cita-cita. Tidak mudah putus asa, bersemangat dan berani memiliki cita-cita tinggi seperti menjadi pemimpin negara atau anggota DPR RI. Jangan sampai, karena merasa orang daerah maka tidak berani memiliki cita-cita tinggi.
"Saya dari Bengkulu, alumni Universitas Bengkulu, dipercaya menjadi anggota DPR RI tiga periode dan sekarang saya diberi amanah sebagai Pimpinan MPR. Semua itu bisa tercapai karena kerja keras, pantang menyerah dan doa restu orang tua. Itu artinya, orang daerah juga bisa maju, asal mau bekerja keras," kata Yandri menambahkan.
Padahal, waktu masih kecil, desa tempat Yandri tinggal belum dialiri listrik. Dan untuk mencapai kota dibutuhkan waktu yang lama, karena jaraknya sangat jauh. Bahkan dulu, ketika pertama ke Jakarta, Yandri harus rela naik bus, karena tidak mampu bayar pesawat. Tetapi semua itu bisa dilalui dengan baik. Dan Yandri pun bisa mencapai cita-citanya, menjadi anggota DPR RI.
Pernyataan itu disampaikan Yandri Susanto saat menerima delegasi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Nusantara V Komplek MPR DPR Senayan Jakarta, Rabu (19/10/2022). Ikut hadir pada acara tersebut Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Budi Muliawan SH, MH. Serta Kepala Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Susi Ramadhani SH, MH, CPM.
Menjadi anggota DPR RI kata Yandri adalah pekerjaan yang mulia. Karena seluruh proses penciptaan undang-undang adanya di DPR. Artinya, segala aturan kehidupan berbangsa dan bernegara, dirumuskan di DPR. Untuk itu Yandri mengajak para mahasiswa juga berani bercita-cita menjadi anggota DPR RI. Meski untuk menjadi anggota DPR tidak mudah. Harus berani bersaing dengan orang lain, yang memiliki cita-cita serupa.
Pada kesempatan itu Yandri juga menyampaikan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sila-sila Pancasila tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena sifatnya sebagai sumber dari segala sumber hukum, maka tidak boleh ada satupun produk perundangan yang bertentangan dengan Pancasila, mulai dari UUD hingga produk peraturan daerah.
"Misalnya ada peraturan daerah yang isinya membolehkan warga masyarakat tidak memeluk agama apapun. Peraturan daerah seperti itu tidak diperbolehkan, karena bertentangan dengan sila pertama Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Yandri lagi.
Demikian juga kalau ada pemerintah daerah yang mengutamakan keluarganya sendiri saja yang diberi kesempatan mendapat kesejahteraan. Itu juga tidak boleh. Karena keadilan sosial yang sesuai dengan sila ke lima Pancasila adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.