Webinar 'Wacana Amandemen UUD 1945. Renungan 25 Tahun Pasca Reformasi', Ketua MPR RI Bamsoet: Konstitusi Harus Mampu Menjawab Tantangan dan Dinamika Zaman

Nusantaratv.com - 09 Juni 2023

Bambang Soesatyo dalam Webinar 'Wacana Amandemen UUD 1945. Renungan 25 Tahun Pasca Reformasi', secara virtual, di Jakarta, Kamis (8/6/23). (Dok/MPR)
Bambang Soesatyo dalam Webinar 'Wacana Amandemen UUD 1945. Renungan 25 Tahun Pasca Reformasi', secara virtual, di Jakarta, Kamis (8/6/23). (Dok/MPR)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan, konstitusi yang dibangun dan diperjuangkan bangsa Indonesia adalah konstitusi yang 'hidup' (living constitution), sehingga mampu menjawab segala tantangan dan dinamika zaman. 

Sekaligus konstitusi yang 'bekerja' (working constitution), yang dapat dijadikan rujukan, dilaksanakan, dan memberi kemanfaatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Agar 'hidup' dan 'bekerja', konstitusi tidak boleh anti terhadap perubahan. Mengingat perubahan zaman adalah sebuah keniscayaan yang tidak akan mungkin dihindarkan.

Pimpinan MPR pun telah melakukan serangkaian pertemuan dengan para pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, tokoh keagamaan, dan berbagai komponen masyarakat lainnya. MPR telah mengidentifikasi bahwa ada enam aspirasi yang berkembang di masyarakat terkait agenda perubahan konstitusi.

"Yakni, amandemen terbatas, perubahan terkait dibentuknya Pokok-pokok Haluan Negara model GBHN; penyempurnaan terhadap UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen; perubahan dan kajian menyeluruh terhadap UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen; kembali ke UUD Tahun 1945 yang asli sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959; kembali ke UUD tahun yang asli, kemudian diperbaiki dan disempurnakan melalui adendum; serta tidak perlu dilakukan amandemen konstitusi, karena konstitusi yang ada saat ini dipandang masih mencukupi," ujar Bamsoet dalam Webinar 'Wacana Amandemen UUD 1945. Renungan 25 Tahun Pasca Reformasi', secara virtual, di Jakarta, Kamis (8/6/23).

Turut hadir secara virtual antara lain, Ketua KP3P Baron Danar Dono, Ketua Umum Legiun Veteran Republik Indonesia Mayjen TNI (Purn) Syaiful Sulun, Guru Besar Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Prof. Dr. Valina Singka Subekti, Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta Bibianus Hengky Widhi Antoro, serta Pengamat Politik M. Qodari.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, dalam rangka memenuhi tuntutan reformasi konstitusi, MPR telah melakukan empat kali amandemen dari tahun 1999 hingga 2002. 

Sebagai perbandingan, Amerika Serikat telah melakukan 27 kali amandemen dalam kurun waktu lebih dari dua abad, dari tahun 1791 sampai dengan 1992. Dengan materi amandemen rata-rata hanya 1 sampai 3 ayat dan paling banyak 6 ayat.

Perubahan pertama ditetapkan pada Sidang MPR 19 Oktober 1999, dengan materi perubahan berkaitan dengan kekuasaan pembentukan undang-undang dan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden. 

Perubahan kedua ditetapkan pada Sidang MPR 18 Agustus 2000, yang pada prinsipnya mengatur tentang otonomi daerah; pengakuan serta penghormatan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, istimewa, dan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat; penegasan fungsi dan hak DPR; penegasan NKRI sebagai sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara; perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia; sistem pertahanan dan keamanan Negara; pemisahan struktur dan fungsi TNI dengan Polri; serta pengaturan bendera, bahasa, lambang Negara, dan lagu kebangsaan.

Perubahan ketiga ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 9 November 2001, dengan materi perubahan terkait penegasan Indonesia sebagai negara demokratis berdasar hukum berbasis konstitusionalisme; perubahan struktur dan kewenangan MPR; pemilihan presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat; mekanisme pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden; kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah; pemilihan umum; pembaharuan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan; perubahan kewenangan dan proses pemilihan dan penetapan hakim agung; pembentukan Mahkamah Konstitusi; dan pembentukan Komisi Yudisial.

"Perubahan keempat ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 10 Agustus 2002, dengan materi perubahan yang berkaitan dengan perubahan susunan MPR (menjadi terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum); tambahan aturan mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden; pelaksana tugas kepresidenan; Dewan Pertimbangan Presiden menggantikan Dewan Pertimbangan Agung yang dihapuskan; ketentuan mengenai bank sentral; prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta APBD; kebudayaan nasional; pengembangan sistem jaminan sosial dan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum; serta syarat perubahan Undang-Undang Dasar," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, secara kuantitatif, dari empat kali perubahan tersebut, jumlah ayat dalam UUD bertambah sekitar tiga kali lipat. 

Secara kualitatif, perubahan yang dilakukan sangat banyak dan mendasar. Inilah yang kemudian menghadirkan pandangan, bahwa amandemen yang kita lakukan atas UUD 1945 telah melahirkan sebuah 'konstitusi baru'.

"Meskipun banyak kritik, harus diakui Amandemen konstitusi yang dilakukan MPR dari 1999 hingga 2002 telah membangun sistem ketatanegaraan yang lebih demokratis, menegaskan prinsip negara hukum, dengan pemisahan kekuasaan yang jelas antar organ negara yang disertai prinsip check and balance. Ketegasan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden, perluasan jaminan hak asasi manusia, dan desentralisasi kewenangan kepada daerah otonom menjadi bagian dari dimensi positif dari amandemen yang telah dilakukan MPR 2002," ujar Bamsoet.

Bamsoet menambahkan, sudah waktunya kita sebagai bangsa untuk melakukan kajian mendalam atas konstitusi yang kita jalankan hari ini. Kita harus mengakui, bahwa implementasi perubahan Undang-Undang Dasar tidak serta merta berdampak pada kehidupan demokrasi yang lebih matang dan dewasa.

Misalnya, implementasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, masih menyisakan polarisasi rakyat pada kutub-kutub yang berseberangan. Demikian pula implementasi pemilihan Kepala Daerah "secara demokratis", yang hampir semuanya dimaknai melalui pemilihan langsung.

Kontestasi politik tidak hanya berpotensi memicu lahirnya konflik sosial, tetapi juga berdampak pada mahalnya ongkos politik (demokrasi transaksional atau kekuatan modal), yang bermuara pada banyaknya Kepala Daerah yang tersandung kasus korupsi.

Hingga Maret 2021, tercatat ada 429 Kepala Daerah hasil Pilkada yang tersandung kasus korupsi. Jika amendemen konstitusi adalah demi memajukan kehidupan demokrasi, maka sudah saatnya kita berkontemplasi dan bermawas diri. Merujuk pada publikasi The Economist Intelligence Unit pada bulan Februari 2023, indeks demokrasi Indonesia menempati urutan ke 54 dari 167 negara, dengan nilai 6,71 (pada skala 0 sampai 10). 

Dengan nilai tersebut, kehidupan demokrasi kita masuk dalam kategori demokrasi tidak sempurna, atau demokrasi "cacat" (flawed democracy). Demokrasi cacat memiliki karakteristik hadirnya demokrasi prosedural (seperti Pemilu) yang dilaksanakan secara adil dan bebas, dan kebebasan sipil dasar dihormati; tetapi masih memiliki persoalan, misalnya terkait kebebasan dan independensi pers, pembangunan budaya politik, tingkat partisipasi politik, atau fungsi pemerintahan.

Jika amendemen konstitusi ditujukan untuk memajukan kehidupan rakyat, kita pun dapat bercermin pada capaian indeks pembangunan manusia (IPM), yang menggambarkan proporsi akses masyarakat terhadap hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, layanan kesehatan, dan pendidikan. 

Kita bersyukur, bahwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), IPM Indonesia tahun 2022 mencapai 72,91 atau meningkat 0,86 persen dibanding 2021. Di sisi lain, kita tidak boleh menutup mata, bahwa negara Korea Selatan, yang hanya terpaut dua hari usia kemerdekaannya dengan Indonesia, saat ini memiliki skor IPM sebesar 9,25. 

Padahal pasca merdeka, Korea Selatan masih harus menghadapi perang saudara dengan Korea Utara. Korea Selatan juga harus berjibaku mengatasi masalah politik internal, termasuk korupsi yang merajalela. Korea Selatan bahkan pernah menjadi negara termiskin di Asia.

"Dari gambaran tersebut, saya ingin mengajak kita semua untuk bermawas diri, jika dengan segala keterbatasan dan problematika yang dihadapinya, saat ini Korea Selatan mampu melesat menjadi negara maju, maka saya yakin, Indonesia yang sangat kaya akan sumberdaya, juga semestinya mampu meraih capaian yang sama. Dalam konteks kehidupan ber-konstitusi, sudah semestinya implementasi konstitusi memberikan dampak yang mensejahterakan kehidupan rakyat," pungkas Bamsoet.

0

(['model' => $post])

x|close