Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Berdayakan Pelaku Ultramikro Berawal dari Kemudahan Akses dan Pendampingan

Nusantaratv.com - 21 Februari 2023

Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan/Dok MPR
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan/Dok MPR

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan meminta kepada pemerintah untuk terus menegaskan keberpihakannya pada pemberdayaan kelompok UMKM, terutama untuk kelompok ultra mikro (UMi) sebagai lapisan usaha terbawah. Ini perlu diberikan penekanan khusus karena UMi adalah para pemula yang kesulitan permodalan dan minim kecakapan berusaha. Keberpihakan ini menjadi sangat krusial dalam upaya membentuk pelaku-pelaku usaha baru agar ekonomi lebih merata, dan mencegah kesenjangan.

"Membangun dan memberdayakan UMKM adalah bentuk kehadiran negara dan keberpihakan pemerintah dalam menegaskan ekonomi kerakyatan. Namun yang juga sangat penting diperhatikan adalah kelompok ultra mikro, yang bahkan belum memiliki izin usaha, serta tidak punya akses kepada lembaga perbankan. Pembiayaan dan pendampingan terarah perlu terus dilakukan agar semakin banyak masyarakat Indonesia yang berdaya secara ekonomi. Pemberdayaan individu maupun kelompok yang berskala ultra mikro ini adalah wujud pemerataan ekonomi," ungkap Politisi Senior Partai Demokrat ini.

Oleh karenanya, keberpihakan ini harus terwujud dalam banyak hal, baik kemudahan administrasi, pendampingan, maupun beban kredit yang mesti dikembalikan. Terbentuknya holding ultra mikro memang suatu hal yang perlu disambut baik, namun yang juga penting adalah kesinambungan produktivitas para pelaku ultra mikro ini tetap terjaga. Oleh karena itu, perluasan jangkauan, keringanan bunga kredit, serta kebijakan afirmasi pemerintah sangatlah penting.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini, pelaksanaan pembiayaan UMi masih menyisakan catatan. Terkait beban bunga kepada pelaku UMi sebaiknya menjadi lebih ringan. Bandingkan misalnya dengan bunga untuk supermikro (yang menjadi bagian dari skema KUR) yang dibebankan sebesar 3 % per tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Permenko Perekonomian 1/2023. Sementara jika merujuk pada beban bunga untuk Program Mekar (PNM), misalnya, besarannya mulai dari 1,5 %/ bulan. Sama juga dengan Pegadaian Kreasi Ultra Mikro, dengan beban bunga 1,12 %/ bulan.

"Meskipun berada pada segmentasi sasaran yang mirip, perbedaan beban bunga antara supermikro dengan ultramikro hanya akan menjelaskan kesenjangan keberpihakan. Ini tentu harus dicarikan jalan keluarnya, jangan sampai perbedaan ini menjadi bumerang bagi upaya pemberdayaan kelompok usaha rakyat. Bahkan, jika memang berbagai skema pembiayaan usaha terkecil ini perlu diintegrasikan, hal ini mesti diatensi betul oleh pemerintah. Kita memahami bahwa UMKM adalah pelaku usaha terbanyak di republik ini, khususnya untuk kelompok usaha mikro dan ultramikro. Jangan sampai rakyat berpaling kepada rentenir, yang justru mencekik kehidupan rakyat," tutup Syarief.

 

0

(['model' => $post])

x|close