Nusantaratv.com - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengungkapkan, backlog (kekurangan rumah yang dihitung berdasarkan selisih antara jumlah kepala keluarga dengan jumlah rumah yang ada) kepemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi, mencapai 12,7 juta. Kebutuhan rumah tiap tahun diperkirakan mencapai 800 ribu hingga satu juta unit. Sementara pengembang hanya mampu membangun sekitar 400.000 unit per tahun, hal ini salah satunya karena keterbatasan sumber pembiayaan.
"Persoalan ini menjadi pekerjaan rumah bagi presiden Indonesia berikutnya, mengingat rumah adalah kebutuhan primer warga negara, dan pemerintah wajib memudahkan penyediaannya. Karenanya, usulan Himperra agar kementerian khusus perumahan kembali dihidupkan, sehingga tidak lagi disatukan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), layak untuk dikaji lebih dalam. Topik kementerian perumahan tersebut akan dibahas lebih jauh dalam Musyawarah Nasional II Himperra pada 6-8 Desember 2023 di Jakarta," ujar Bamsoet usai menerima pengurus Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), di Jakarta, Jumat (1/12/23).
Pengurus Himperra yang hadir antara lain, Ketua Umum Endang Kawidjaja, Sekretaris Jendral Ari Tri Priyono, Ketua Organisasi Keanggotaan Ester Yvonne, SC Aviv Mustaghfirin, dan OC Wahyu Agus Kurniawan.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, keberadaan Himperra sangat penting untuk membantu pemerintah agar backlog kepemilikan rumah mengecil menjadi 8 juta pada 2045. Di usianya yang ke-5 tahun, Himperra tumbuh pesat hingga mencapai 3.000 pengembang, dan telah membangun lebih dari 500 ribu unit rumah rakyat.
"Apresiasi juga perlu diberikan kepada pemerintah melalui Kementerian PUPR, yang telah melakukan berbagai upaya untuk menekan backlog kepemilikan rumah. Salah satunya adalah dengan menyediakan subsidi pembiayaan perumahan berupa KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Inisiatif lainnya adalah subsidi selisih bunga, subsidi bantuan uang muka, bantuan pembayaran uang muka sebagian biaya atas pembangunan rumah swadaya Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)," jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, kebutuhan rumah untuk rakyat dijamin dalam konstitusi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1), menyebutkan bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
"Sebagai turunannya, pasal 40 UU No.39/1999 tentang Hak Azasi Manusia menyebutkan bahwa setiap orang/individu berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak," pungkas Bamsoet.