Nusantaratv.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi berbagai kegiatan sosial yang sering diselenggarakan Ikatan Mantan Awak Kabin Garuda Indonesia (IMAKGI). Walaupun tidak lagi bekerja dalam 'satu atap' namun para anggota mantan awak kabin Garuda Indonesia ini tetap bisa menjalin silaturahmi dengan baik. Menjadikan IMAKGI sebagai salah satu kekuatan sosial dalam merajut solidaritas bangsa.
"Diresmikan sejak 23 Juni 2001, anggota IMAKGI yang kini sudah berjumlah lebih dari 2 ribu orang ini terdiri dari para mantan pramugara dan pramugari Garuda Indonesia yang berdomisili di dalam dan di luar negeri. Berbagai kegiatan sosial yang pernah diselenggarakan antara lain, Bincang Sehat & Bazaar Kreativitas IMAKGI. Bahkan IMAKGI juga rutin mengumpulkan donasi dari para anggotanya melalui Dompet IMAKGI Peduli, untuk kemudian disalurkan ke berbagai saudara sebangsa yang membutuhkan," ujar Bamsoet usai menerima pengurus IMAKGI, di Jakarta, Senin (24/1/2022).
Pengurus IMAKGI yang hadir antara lain, Presiden Rachmat Prawiraatmadja, Sekretaris Jenderal Ramon Kirana, dan para pengurus lainnya seperti Haries Fadillah, Wiwin Komalawati, dan Ernie Sukarni.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, seiring dengan masih terjadinya pandemi Covid-19, menyebabkan banyak aktivitas penerbangan terganggu. Pada akhirnya, berbagai maskapai, termasuk Garuda Indonesia, terpaksa merumahkan para pegawainya. Sejak Januari 2020 hingga November 2021, karyawan Garuda Indonesia yang dirumahkan mencapai 30,56 persen dari total 7.861 karyawan. Setelah adanya pemangkasan mencapai 2.400 karyawan, jumlah karyawan maskapai penerbangan pelat merah itu hanya tersisa sekitar 5.400 saja.
"Para anggota IMAKGI yang memiliki usaha, bisa mengajak serta saudaranya yang dirumahkan tersebut untuk bahu membahu membangun usaha. Jika perlu, IMAKGI yang saat ini telah menjadi kekuatan sosial, harus bisa bertransformasi menjadi kekuatan ekonomi. Memanfaatkan berbagai peluang," jelas Bamsoet.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menambahkan, salah satu peluang yang bisa diambil IMAKGI dan juga komunitas lainnya, antara lain memanfaatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang telah resmi diundangkan pemerintah pada Februari 2021. PP tersebut merupakan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang telah memberikan banyak keuntungan bagi Koperasi dan UMKM.
"Salah satu hal krusial yang diatur dalam PP tersebut yakni adanya kewajiban penyediaan 30 persen area infrastruktur publik seperti bandara, rest area, dan stasiun kereta api, untuk lahan usaha koperasi dan UMKM. Melalui PP tersebut, pemerintah bukan hanya regulator, tetapi juga menjadi pendamping, motivator, dan partner bagi calon wirausaha pemula, dengan menekankan pelaksanaan pelatihan kewirausahaan yang lebih mengedepankan sistem inkubasi," pungkas Bamsoet.