Nusantaratv.com - Ratusan pemuda dari berbagai organisasi kepemudaan yang datang dari berbagai kota dan kabupaten di Sumatera Barat (Sumbar), pada Selasa 28 November 2023, memenuhi Aula Gedung Kantor Gubernur Sumbar, Kota Padang.
Kehadiran generasi muda di gedung berbentuk rumah gadang itu untuk mengikuti Sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika atau yang lebih popular disebut Empat Pilar MPR. Sosialisasi itu bisa terselenggara berkat kerjasama MPR dengan Forum Ketua Pemuda (FKP) Sumbar.
Sosialisasi yang digelar pagi itu sangat istimewa sebab hadir dalam kegiatan Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad, Anggota MPR/DPD H. Emma Yohana, Gubernur Sumbar yang diwakili oleh Kepala BPSDM Dr. Ir. Desniarti MM; dan Ketua Umum FKP Sumbar, H. Erick Hariyona.
Dalam pemaparan, Fadel Muhammad mengatakan salah satu di antara tugas MPR adalah melakukan Sosialisasi Empat Pilar. “Sosialisasi dilakukan agar bangsa Indonesia tetap kokoh”, ujarnya. Disampaikan kepada para peserta sosialisasi, bila kita ingin membangun gedung yang kokoh maka perlu pondasi yang kuat. “Demikian juga bila ingin membangun bangsa dan negara diperlukan pondasi yang kuat”, tuturnya.
Alumni ITB itu lebih lanjut mengatakan, kita ingin bangsa ini terus tumbuh. Untuk itu Empat Pilar harus dijaga. Diuraikan, Pancasila adalah ideologi bangsa dan negara. Ia yakin peserta sosialisasi sudah hafal Pancasila. Diakui sampai saat ini implementasi dari Pancasila belum sesuai dengan apa yang kita kehendaki. “Apalagi Sila V”, ungkapnya.
Meski implementasi nilai-nilai Pancasila belum sesuai harapan namun mantan Gubernur Gorontalo itu mengajak kepada semua tetap memegang Pancasila sebagai ideologi dan pemersatu bangsa.
Pilar kedua adalah UUD NRI Tahun 1945. Konstitusi ini disebut oleh Fadel Muhammad dibangun oleh para founding fathers. “Di antara founding fathers adalah orang Minang, yakni Muhammad Hatta”, tuturnya.
Diungkap, setelah Gerakan Reformasi 98, ada amandemen UUD. Salah satu dari amandemen adalah adanya pembatasan masa jabatan presiden. Sebelum amandemen, tidak ada pembatasan periode jabatan presiden akibatnya seorang bisa menjadi presiden sampai 30 tahun.
Belajar dari negara yang sudah maju demokrasinya, seperti Amerika Serikat, yang membatasi periode jabatan presiden hanya dua periode maka dalam UUD hasil amandemen masa periode jabatan presiden di Indonesia dibatasi maksimum dua kali.
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, amandemen kembali boleh-boleh saja namun itu harus berdasarkan kesepakatan. UUD merupakan patokan aturan hukum. Undang-undang yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan UUD. “Bila bertentangan dengan UUD, undang-undang itu bisa dibatalkan oleh MK”, paparnya. “Banyak undang-undang dibatalkan oleh MK”, tambahnya.
Setelah UUD, Guru Besar Universitas Brawijaya itu menyebut NKRI sebagai pilar selanjutnya. Dipaparkan, bentuk negara Indonesia berbeda dengan Amerika, Australia, dan Malaysia. Di negara-negara itu bukan negara kesatuan namun negara bagian. “Kita ingin mempertahankan negara kesatuan”, tuturnya.
Bentuk seperti ini menurutnya perlu dipertahankan sebab jangan sampai terlepasnya Timor Timur terulang. “NKRI inilah yang harus kita jaga agar bangsa ini tetap utuh”, ucapnya.
Setelah NKRI, Bhinneka Tunggal Ika disebut sebagai pilar selanjutnya. “Kita adalah bangsa yang terdiri dari beragam suku”, ungkapnya. “Saya dari Gorontalo, yang hadir di sini Suku Minang, ada pula Suku Jawa tetapi kita Bhinneka Tunggal Ika”, tambahnya.
Meskipun berbeda-beda suku tetapi menyatu. Hal demikianlah menurutnya harus dijaga. Diterangkan, di Gorontalo banyak orang Jawa yang dulunya merupakan transmigran namun di sana mereka tetap sebagai warga bangsa dan bisa mengembangkan usahanya.
Dirinya mengajak kepada generasi muda Sumbar untuk terus menjaga Empat Pilar. “Kita ingin agar Empat Pilar tetap menjadi pengikat supaya bangsa Indonesia bisa tumbuh dan berkembang”, paparnya.