Soal Pemakzulan Jokowi, Syarief Hasan : Ikuti Aturan Konstitusi

Nusantaratv.com - 15 Januari 2024

Syarief Hasan usai membuka kegiatan mancing bersama di Kampung Wangon Tengah, Kota Bogor, Minggu (14/1/2023).
Syarief Hasan usai membuka kegiatan mancing bersama di Kampung Wangon Tengah, Kota Bogor, Minggu (14/1/2023).

Penulis: Bagas Adi Pangestu

Nusantaratv.com - Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Sjarifuddin Hasan, MM, MBA, menegaskan konstitusi telah mengatur ketentuan tentang impeachment atau pemakzulan presiden. Oleh karena itu, semua pembicaraan mengenai impeachment atau pemakzulan harus dikembalikan pada aturan konstitusi.

"Pemakzulan kepada presiden sudah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Ada aturannya, ada mekanismenya. Karena kita sudah memiliki konstitusi yang ditetapkan bersama maka kita harus mengikuti prosedur sesuai konstitusi  dalam pemakzulan presiden," kata Syarief Hasan usai membuka kegiatan mancing bersama di Kampung Wangon Tengah, Kota Bogor, Minggu (14/1/2023).

Isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) berawal ketika Menkopolhukam Mahfud MD menerima sejumlah tokoh dari Petisi 100 pada Selasa, 9 Januari 2024. Di antara tokoh Petisi 100 adalah Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto. Kepada Mahfud MD, tokoh Petisi 100 ini menyampaikan permintaan mengenai pemakzulan Presiden Jokowi.

Syarief Hasan menyebutkan pemakzulan presiden itu harus lebih dulu berawal dari DPR, seperti adanya hak angket atau hak menyatakan pendapat. "Kemudian dari usulan pemakzulan itu diserahkan ke Mahkamah Konstitusi, dari MK kemudian dikembalikan ke DPR. Bila proses berlanjut maka dibawa ke MPR," jelasnya.

Lebih rinci, soal pemakzulan itu diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD NRI Tahun 1945. Pasal tersebut berbunyi: "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."

Menurut UUD NRI Tahun 1945, langkah pemakzulan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden harus dimulai dengan pengajuan dari DPR ke MPR. "Semua prosedur pemakzulan itu harus diikuti karena kita mentaati asas konstitusi yang baik. Ini yang harus diikuti kalau ada. Semua berawal di DPR lebih dulu," tambah Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Apakah sudah ada alasan kuat untuk memakzulkan presiden? "Alasan-alasan pemakzulan presiden itu nanti dibahas di DPR. Di DPR nanti dibahas apakah alasan-alasan itu sudah memenuhi persyaratan sesuai UUD, dan substansi yang memunculkan alasan-alasan pemakzulan itu. Jadi semua berawal di DPR untuk menilai apakah ada pelanggaran-pelanggaran etika dan sebagainya. DPR yang akan menentukan," imbuhnya.

Sebelum diajukan kepada MPR, DPR  terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelum tahapan-tahapan tersebut dijalankan, DPR memanfaatkan hak angket sebagai upaya penyelidikan terhadap kebijakan yang diambil oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Setelah itu, langkah selanjutnya adalah penggunaan hak menyatakan pendapat sebagai cara untuk membawa kasus Presiden dan/atau Wakil Presiden ke MK.

Apabila permohonan dari DPR yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden telah berhasil diajukan ke MK, dan MK memutuskan bahwa terdapat pelanggaran berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak otomatis terjadi setelah Putusan MK dibacakan.

Proses berikutnya melibatkan sidang paripurna MPR. Keputusan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden harus dihadiri oleh minimal 3/4 dari total anggota MPR dan memerlukan persetujuan dari setidaknya 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir.

Menurut anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini, apapun alasan dan motif di balik munculnya isu pemakzulan presiden, harus mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan konstitusi. "Jadi ada aturan untuk memakzulkan presiden," tegasnya.

Pada Minggu ini, Syarief Hasan melakukan kegiatan dan agenda, diantaranya mancing bersama warga Sindangsari di Kampung Wangon Tengah. Sebelumnya pada pagi hari Syarief Hasan melakukan senam bersama di Kelurahan Pasir Mulya. "Kegiatan-kegiatan itu untuk rekreasi masyarakat. Kita memfasilitasi agar masyarakat terhibur sekaligus sosialisasi Pemilu 2024 agar mereka bisa berpartisipasi penuh dalam pesta demokrasi," ucapnya.

0

(['model' => $post])

x|close