Rapat dengan Pengusul, Pleno Baleg Bahas 27 RUU Tentang Kabupaten/Kota

Nusantaratv.com - 30 Mei 2023

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal saat Rapat Pleno di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023). (Dep/nr)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal saat Rapat Pleno di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023). (Dep/nr)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelenggarakan rapat pleno untuk mendengarkan penjelasan pengusul/Pimpinan Komisi II atas 27 RUU tentang Kabupaten/Kota. 

Mewakili Komisi II, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal (F-PPP) menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI berinisiatif untuk melakukan penyesuain terhadap dasar hukum pembentukan daerah-daerah di Indonesia, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Hal ini kami pandang urgen karena dasar hukum pembentukan sebagian besar Provinsi dan Kabupaten/Kota dibuat pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara, karenanya RUU ini akan memberikan penegasan landasan hukum dengan berpedoman pada UUD Tahungl 1945," ungkap Syamsurizal dalam Rapat Pleno di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Syamsurizal menyampaikan, dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh Komisi II DPR RI dengan didukung oleh Badan Keahlian DPR RI ternyata terdapat 20 Provinsi dan 254 Kabupaten/Kota yang perlu dilakukan pembaruan terhadap dasar hukum pembentukannya. 

"Setelah pengkajian, ada 254 Kabupaten/Kota yang akan kita tinjau pembentukan dasar hukumnya," kata Syamsurizal.

Dia menyebutkan, dari 254 Kabupaten/Kota tersebut, 27 Kabupaten/Kota diantaranya akan masuk dalam tahap pertama. Ke-27 Kabupaten/Kota tersebut meliputi, Provinsi Aceh (Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Selatan), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kota Pangkal Pinang, Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung).

Juga termasuk Provinsi Sumatera Utara (Kabupaten Binjai, Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat, Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kota Sibolga, Kabupaten Nias).

Seperti halnya 20 UU Provinsi, maka penyusunan 27 RUU Kabupaten/Kota ini perlu ada penyesuaian sesuai dengan konsep otonomi daerah dan perkembangan ketatanegaraan di Indonesia yang sejalan dengan UU NRI Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun, RUU ini akan menegaskan cakupan wilayah, meliputi kedudukan ibukota Provinsi dan batas wilayah, serta kekhasan karakteristik masing-masing daerah. 

"Dengan pembentukan 27 RUU Kabupaten/Kota ini diharapkan mampu menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, mendorong percepatan kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Politisi dari Fraksi PPP ini juga memastikan ruang lingkup pengaturan tidak mengatur masalah kewenangan yang berpotensi bertentangan dengan sejumlah UU lain, misalnya UU Pemerintah Daerah, UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, UU Cipta Kerja, serta masalah batas daerah yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

0

(['model' => $post])