Nusantaratv.com-Wakil Ketua MPR RI mengajak semua pihak, baik yang berada di Inggris dan Indonesia, untuk menciptakan sebuah gerakan agar mendorong proses pemulangan Prasasti Sangguran yang saat ini berada di Inggris Raya.
"Saya berharap pemerintah kedua negara, Indonesia dan Inggris, memiliki political will yang kuat untuk memulangkan Prasasti Sangguran ke Indonesia mengingat pentingnya nilai-nilai budaya dan catatan perjalanan sejarah bangsa yang terkandung di dalamnya," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/9).
Pernyataan itu disampaikan Lestari saat menjadi pembicara kunci secara daring pada diskusi bertema Inscriptions on the Move: Prasasti, Repatriation, and Collaboration between Indonesia and Britain yang diselenggarakan Advanced Research Centre, University of Glasgow, Scotland, United Kingdom, Senin (18/9).
Menurut Lestari, pada Prasasti Sangguran banyak terkandung catatan penting terkait sistem atau tata kelola pemerintahan yang diterapkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia.
Prasasti Sangguran, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, adalah salah satu peninggalan Kerajaan Mataram Kuno (abad ke-8) yang ditemukan di Ngandat, yang sekarang menjadi Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, Jawa Timur.
Secara umum, ungkap Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II itu, catatan pada prasasti ini menceritakan penetapan Desa Sangguran sebagai daerah perdikan (sima), terkait hak kebebasan tanah tanpa pajak atau daerah merdeka.
Prasasti tersebut, tambah dia, juga memuat berbagai catatan yang mengungkap aspek sejarah dan sosial budaya masyarakat pada masa Mataram Kuno yang telah bergeser ke Jawa bagian timur.
Pada kesempatan itu, Rerie mengungkapkan, saat ini juga sedang berproses pemulangan Prasasti Pucangan yang saat ini tersimpan di Museum India. Pemerintah Indonesia dan India sudah melakukan sejumlah pembicaraan terkait hal itu.
Rerie berharap proses pemulangan Prasasti Sangguran atau terkenal dengan sebutan Minto Stone, yang saat ini dimiliki oleh Viscount Timothy Melgund, putra sulung dari Earl of Minto VI dan berada di Skotlandia, Inggris Raya,
bisa dimulai dengan menggalang dukungan sejumlah pihak.
Apalagi, tegas Rerie, Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya mengamanatkan pemerintah dan setiap elemen bangsa untuk melestarikan setiap peninggalan sejarah melalui antara lain merawat setiap ingatan kolektif yang diwarisi leluhur bangsa melalui benda budaya.