MPR Setuju Pendamping Penyeleweng Bansos Disanksi

Nusantaratv.com - 13 Agustus 2021

Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI.
Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI.

Penulis: Mochammad Rizki

Jakarta, Nusantaratv.com - Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terbaru terkait bantuan sosial (bansos). Regulasi tersebut akan mengatur mengenai pendamping sosial termasuk sanksi jika melakukan penyelewengan bansos.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung upaya Pemerintah menyiapkan Permensos terbaru terkait dengan bansos.

“Saya mendukung upaya pemerintah yang tengah menyiapkan Permensos terbaru terkait bansos tersebut walaupun agak terlambat, sebab Permensos seharusnsya dibuat sebelum terjadi penyimpangan. Kemensos perlu bertindak untuk memperbaiki kelemahan di lapangan guna memperkecil celah yang dimanfaatkan pendamping sosial,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Dia meminta Kemnsos untuk segera merampungkan Permensos tersebut guna mencegah permasalahan-permasalahan yang kerap terjadi dalam proses penyaluran bansos, salah satunya terkait dengan pemotongan dana bansos.

Di sisi lain dia juga meminta masyarakat maupun media untuk terus ikut mengawasi pelaksanaan bantuan sosial di sekitarnya dan mengimbau masyarakat yang mengerti dan paham teknologi untuk dapat mewakili laporan warga yang gagap teknologi terkait permasalahan penerimaan bansos.

Bamsoet juga meminta Kemensos bersama aparat kepolisian untuk dapat menindaklanjuti setiap adanya pelaporan penyimpangann bansos covid-19, disamping terus mengaasi setiap informasi di daerah terkait aksi pungli dan penyunatan dana bansos.

0

(['model' => $post])

x|close