MPR Nilai Perlu UU Perlindungan Pedagang Pasar Tradisional

Nusantaratv.com - 23 Juni 2021

Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI.
Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI.

Penulis: Mochammad Rizki

Jakarta, Nusantaratv.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung usulan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) yang menekankan perlunya Indonesia memiliki Undang-Undang tentang Perlindungan Pedagang Pasar Tradisional, sebagai bentuk perhatian dan tanggungjawab negara terhadap keberadaan para pedagang pasar tradisional. 

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019, jumlah pasar tradisional di Indonesia mencapai 14.182 unit. Menurut Kementerian Perdagangan, dari berbagai keberadaan pasar tardisional tersebut, menjadi tempat perniagaan bagi 12,6 juta pedagang tradisional.

IKAPPI juga mengungkapkan, mereka telah menjadi mitra strategis bagi berbagai perangkat pemerintahan, seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Koordinator Perekonomian. Bahkan berbagai stakeholders tersebut juga meminta data tentang kondisi pedagang pasar tradisional kepada IKAPPI. Dari mulai yang terkena Covid-19, dinamika omset penjualan pedagang pasar, hingga perputaran uang di berbagai pasar tradisional.

"Namun ironisnya, menurut IKAPPI hingga saat ini Indonesia belum memiliki perangkat hukum berupa undang-undang yang melindungi keberadaan pedagang pasar tradisional. Sementara profesi kerakyatan lainnya, seperti nelayan dan petani sudah memiliki undang-undangnya sendiri. Tidak berlebihan kiranya jika pemerintah segera merumuskan Undang-Undang tentang Perlindungan Pedagang Pasar Tradisional," ujar Bamsoet usai menerima pengurus IKAPPI, di Jakarta, Selasa (22/6/21).

Pengurus IKAPPI yang hadir antara lain Ketua Umum Abdullah Mansuri, Sekjen Reynaldi, Ketua Bidang Kebijakan Publik Teddy Gusnaidi, Pelaksana Rapimnas Antoni, dan Ketua DPW DKI Jakarta Miftahudin.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, IKAPPI juga menegaskan sikap mereka menolak pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok (Sembako). Sebagaimana termuat dalam Pasal 44E RUU Perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Padahal dalam UU Cipta Kerja, sudah diatur bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat, dikecualikan dari PPN.

"Pengenaan pajak terhadap Sembako sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Khususnya sila ke-5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Masih banyak cara lain yang bisa dilakukan Kementerian Keuangan untuk mendongkrak pendapatan negara, tanpa perlu memberatkan rakyat kecil," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini juga mendorong percepatan vaksinasi terhadap para pedagang tradisional. Tercatat setidaknya sudah ada 1.762 kasus positif Covid-19 terhadap para pedagang tradisional yang tersebar di 286 pasar tradisional. Akibatnya, 68 orang diantaranya meninggal dunia dan 207 pasar sempat ditutup sementara.

"DKI Jakarta sudah mulai memiliki program agar per harinya bisa memvaksin 1.500 pedagang pasar tradisional. Pemerintah daerah lainnya juga harus mulai memprioritaskan vaksinasi terhadap para pedagang pasar tradisional. Karena di pasar tradisional, ekonomi rakyat berpusat. Melindungi pedagang pasar dari penyebaran Covid-19, sama dengan melindungi pergerakan ekonomi rakyat," pungkas Bamsoet.

0

(['model' => $post])

x|close