MPR Minta Rencana Kenaikan PPN Dikaji Ulang

Nusantaratv.com - 11 Juni 2021

Syarief Hidayat, Wakil Ketua MPR RI
Syarief Hidayat, Wakil Ketua MPR RI

Penulis: Mochammad Rizki

Jakarta, Nusantaratv.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan menilai, rencana pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako dinilai tidak tepat.

Syarief menuturkan rencana ini tidak mencerminkan keberpihakan pemerintah kepada rakyat, ditambah masyarakat kini tengah berusaha menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Sebab itu, Politikus Senior Partai Demokrat meminta dengan tegas agar Pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut.

"Pemerintah harus mengkaji ulang rencana kenaikan tarif PPN, juga melakukan penundanaan kenaikan, bahkan seharusnya menurunkan PPN hingga ekonomi kembali pulih," kata Syarief, Jumat (11/6/2021). 

Menurut penjelasannya, kenaikan tarif PPN ini akan menimbulkan effect price inflation atau kenaikan harga-harga barang, khususnya sembilan bahan pokok yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.

Adanya kenaikan harga barang-barang ini, lanjut Syarief, akan kembali berefek pada penurunan daya beli masyarakat.

"Ketika harga barang naik yang disebabkan oleh tarif PPN maka akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat dan melemahkan sisi konsumsinya," jelasnya. 

Syarief juga menilai rencana kenaikan PPN ini kontraproduktif dengan kebijakan pemulihan ekonomi nasional.

"Pemerintah membuat kebijakan pemulihan ekonomi, tetapi menaikkan PPN yang dapat berimbas pada kenaikan harga-harga sembako di masyarakat," ujar Syarief.

Sehingga menurutnya, rencana ini justru akan semakin mempersulit proses pemulihan ekonomi nasional. Mengingat daya beli masyarakat menjadi semakin lemah.

"Covid-19 yang menimbulkan PHK dan peningkatan angka kemiskinan semakin diperparah dengan kenaikan PPN ini," tegas Syarief.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari bahan kebutuhan pokok atau sembako.

Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Dalam draf beleid tersebut tak lagi menyebutkan sembako termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.

0

(['model' => $post])

x|close