Nusantaratv.com - Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan larangan sementara warga negara asing (WNA) dari 14 negara masuk ke Tanah Air dimulai hari ini, Jumat (7/1/2022). Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung dan mengapresiasi sikap pemerintah yang telah menetapkan larangan kunjungan terhadap 14 negara berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa Pandemi Covid-19.
"Sebagai langkah untuk pencegahan penularan Covid-19 varian Omicron yang terus menunjukkan tren kenaikan di berbagai negara, termasuk di Indonesia," ujar Bamsoet, Jumat (7/1/2022).
Ia juga meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri, berkoordinasi untuk dapat menyampaikan penjelasan secara detail mengenai kebijakan terbaru ini kepada masyarakat. Khususnya kepada WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia terkait adanya larangan masuk sementara bagi WNA dari 14 negara, secara jelas pasal demi pasal.
"Meminta pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk terus mengawasi kedisiplinan aparat yang bertugas dalam proses karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), khususnya WNA agar implementasi dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dapat berlaku secara efektif," jelasnya.
Bamsoet juga ingin pemerintah terus memantau perkembangan situasi penyebaran kasus Omicron di berbagai negara, agar dapat ditentukan kembali kebijakan baru yang lebih efektif dalam mencegah masuknya varian Omicron dari pelaku perjalanan luar negeri. Mengingat, sebanyak 95 persen kasus Omicron di Jakarta berasal dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)
"Meminta PPLN untuk benar-benar mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah, seperti disiplin menerapkan protokol kesehatan, di samping memperhatikan regulasi dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah khususnya terkait proses karantina," tandasnya.