Jakarta, Nusantaratv.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sekaligus Koordinator Sosialisasi Empat Pilar, Ahmad Basarah mendukung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjadikan Pancasila sebagai sumber riset dan inovasi nasional tidak dapat dilepaskan apalagi mengingkari nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman bangsa Indonesia dalam usaha mencapai tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Kebebasan akademik dalam pelaksanaan riset dan Inovasi di Indonesia tidak berada dalam ruang hampa, namun harus dimaknai sebagai pelaksanaan dari nilai-nilai Pancasila dalam fungsinya sebagai sumber ilmu pengetahuan.
Oleh karenanya, MPR mendukung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjadikan Pancasila sebagai sumber riset dan inovasi nasional.
“Pancasila merupakan rambu filosofis dan normatif dalam pengembangan ilmu pengetahuan, riset dan teknologi. Hal itu sebagaimana juga ditegaskan dalam Pasal 5 huruf (a) UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sinasiptek), yang mengatur bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi berperan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila,” katanya dalam siaran pers, Rabu (5/5/2021).
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat ditarik pemahaman, pertama, sistem perencanaan pembangunan nasional harus dirancang dengan mendasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi. Kedua, perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan itu harus berpedoman pada nilai-nilai Pancasila.
Sebagai contoh, riset yang tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila misalnya riset-riset yang mengembangkan tentang legalisasi pernikahan sejenis, penguatan kebebasan manusia untuk tidak bertuhan, pendirian negara Khilafah ala ISIS.
Kemudian, riset perihal dukungan pada liberalisasi politik, misalnya saja sistem pemilu free fight liberalism yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
“Selain itu, riset liberalisasi ekonomi yang mendukung negara sebatas hanya sebagai “penjaga malam” yang mengancam ekonomi kerakyatan. Jelas sekali riset-riset ini bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila,” ujar Basarah yang juga politikus PDIP ini.
Untuk itu agar BRIN tetap on the track bertumpu serta tidak keluar dari nilai-nilai Pancasila maka politik hukum pemerintah perlu di desain agar mengikutsertakan BPIP sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi pembinaan ideologi Pancasila.
BPIP harus memberikan arah dan panduan agar BRIN dalam menjalankan tugas dan fungsinya ini tetap berpedoman pada ideologi Pancasila. Dalam sistem pemerintahan kita, institusi atau lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang menyelenggarakan fungsi pembinaan Ideologi Pancasila itu adalah BPIP berdasarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
“Saat ini tidak ada lembaga di lingkungan kekuasaan eksekutif dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden, yang memiliki fungsi pembinaan ideologi Pancasila selain BPIP,” tuturnya.
Hubungan BRIN dan BPIP itu terletak pada substansi politik hukumnya, dalam hal ini fungsi BPIP sebagai badan yang bertanggung jawab melakukan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Posisi Ketua dan Anggota Dewan Pengarah BPIP bisa berganti setiap periode kepemimpinan BPIP di masa yang akan datang, akan tetapi fungsi BPIP secara kelembagaan harus tetap eksis untuk menjaga nilai-nilai Pancasila agar selalu memayungi setiap kegiatan Inovasi dan Riset Ilmu Pengetahuan bagi bangsa Indonesia agar tidak keluar apalagi mengingkari nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Kebangsaan, Demokrasi dan Keadilan Sosial. Hal itu dipandang penting oleh Presiden Jokowi sebagai suatu keharusan ideologis dan implementasi negara hukum Pancasila,”pungkasnya.