Nusantaratv.com-Maksimalkan fungsi pencegahan dan perlindungan dengan menyegerakan pelaksanaan sejumlah instrumen hukum dan kebijakan, agar tidak terjadi lagi kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
"Perangkat hukumnya sudah ada meski kebijakan pendukungnya terus dilengkapi, para pemangku kebijakan harus meningkatkan kepedulian pada upaya pencegahan perlindungan peserta didik dari ancaman tindak kekerasan seksual," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/5).
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merilis catatan kekerasan seksual di satuan pendidikan sepanjang Januari-April 2023. Tercatat ada 15 kasus kekerasan seksual yang terjadi di satuan pendidikan baik di sekolah umum maupun sekolah yang berbasis agama.
Menurut Lestari, tantangan tersebut harus dijawab dengan penguatan political will para pemangku kepentingan dalam menjalankan sejumlah kebijakan.
Kesiapan para aparat hukum dalam menerapkan sejumlah aturan hukum terkait tindak kekerasan seksual, ujar Rerie sapaan akrab Lestari, harus benar-benar dipastikan.
Apalagi, tambah Rerie yang anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, dengan lahirnya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, masyarakat semakin terbuka dalam merespon berbagai dugaan kasus kekerasan seksual di masyarakat.
Jangan sampai, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, kepedulian masyarakat yang tinggi terhadap sejumlah dugaan kasus tindak kekerasan seksual, tidak mampu direspon dengan baik oleh para aparat penegak hukum.
Rerie sangat berharap berbagai dugaan tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dapat segera diatasi dengan langkah yang tepat oleh para pemangku kepentingan, sehingga masa depan generasi penerus bangsa yang lebih baik, dapat terjamin.