Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Polri Wujudkan Polri 'Presisi' di Peringatan HUT ke-76 Bhayangkara di Semarang

Nusantaratv.com - 06 Juli 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Dok MPR
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Dok MPR

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Ketua MPR RI sekaligus Warga Kehormatan Korps Brimob Polri Bambang Soesatyo mengapresiasi perjalanan 76 tahun Polri, ditandai peringatan HUT ke-76 Bhayangkara yang puncak peringatannya dipusatkan hari ini, Selasa (5/6/22) di Kampus Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang. Presiden Joko Widodo bertindak sebagai inspektur upacara.

"Mengambil tema Polri Yang Presisi Mendukung Pemulihan Ekonomi Dan Reformasi Struktural Untuk Mewujudkan Indonesia Tangguh-Indonesia Tumbuh, menjadikan perayaan HUT ke-76 Bhayangkara sebagai momentum bagi Polri untuk terus tumbuh dan berkembang. Meneguhkan visi Polri 'Presisi' (Prediktif, Responsibilitas Transparansi, dan Berkeadilan) yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangatlah tepat," ujar Bamsoet di Jakarta, Selasa (5/7/22).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini memaparkan, hasil jajak pendapat Litbang Kompas pada akhir Juni 2022 merekam bahwa mayoritas responden sebesar 84,7 persen menilai Polri telah melakukan tugasnya dengan baik, khususnya dalam menjalankan penegakan hukum, pelayan dan pengayom masyarakat. Namun di sisi lain, baru 58,3 persen responden yang menyatakan Polri sebagai institusi penegak hukum sudah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai moto yang diusung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni "Presisi".

"Pembenahan tetap harus diperlukan, sehingga Polri bisa semakin mendapat tempat di hati masyarakat. Khususnya dalam menyambut era Police 4.0 dengan mengedepankan berbagai teknologi informasi dalam menunjang berbagai kinerja institusi Polri. Sehingga transformasi Polri Presisi bisa terwujud dalam berbagai kinerja personil dan institusi Polri dalam melayani, menjaga, dan mengayomi masyarakat," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, dalam salah satu wujud Polri Presisi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan kepada para personel untuk mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan berbagai perkara. Sehingga tidak perlu sampai ke persidangan atau bahkan sampai ke pemidanaan yang menambah berat beban lembaga pemasyarakatan (Lapas). Polri mencatat, sepanjang tahun 2021 telah menyelesaikan perkara dengan pendekatan restorative justice mencapai 11.811 perkara. Terdiri dari 11.755 perkara di Polda dan 56 perkara di Bareskrim.

"Dalam fungsi Lantas, Polri melalui Korps Lalu Lintas telah melahirkan aplikasi Digital Korlantas yang bisa didownload di play store maupun app store di berbagai tipe smartphone. Didalamnya terdapat SINAR (Sim Online Nasional Presisi) yang memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C secara online. Tidak perlu datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), tidak perlu repot memfotokopi dokumen dan membawanya dalam satu map, serta tidak perlu membuang waktu karena padatnya antrean. Pembayaran untuk perpanjangan masa berlaku SIM juga dilakukan secara online melalui virtual account BNI," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, selain karena gencarnya vaksinasi dan berbagai terobosan kebijakan di sektor ekonomi yang dilakukan Presiden Joko Widodo, semakin membaiknya pemulihan ekonomi nasional juga tidak lepas dari peran Polri yang menjaga keamanan dan kondusifitas bangsa. Salah satunya dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan mengeluarkan Surat Telegram bernomor ST/1590/VIII/OPS.2./2021 yang menginstruksikan para Kapolda untuk memerintahkan Ditreskrimum dan Direskrimsus meningkatkan komunikasi, kolaborasi dan koordinasi dengan BPKP, Kejaksaan dan BPK di wilayah kerjanya masing-masing.

"Sehingga bisa menghindari tindakan penegakan hukum kontra produktif yang dapat menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Perintah tersebut bukan untuk melindungi tindakan kejahatan yang dilakukan pelaku usaha maupun birokrasi pemerintah. Melainkan untuk memastikan jajaran kepolisian turut mendukung percepatan perizinan berusaha guna menjaga iklim investasi dan memberikan rasa aman kepada para investor yang akan dan yang telah berinvestasi di berbagai daerah," pungkas Bamsoet. 

0

(['model' => $post])