Ketua MPR RI Bamsoet Dorong KPU Wajibkan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Dapat Pembekalan Ideologi Pancasila dan Filsafatnya

Nusantaratv.com - 14 Maret 2023

Ketua MPR RI  Bambang Soesatyo menerima Direktur Institut Filsafat Pancasila Yoseph Umarhadi/Dok MPR
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima Direktur Institut Filsafat Pancasila Yoseph Umarhadi/Dok MPR

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan para anggota legislatif baik di tingkat DPRD kota/kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI yang terpilih pada Pemilu 2024, mendapatkan pembekalan pemahaman ideologi Pancasila dan filsafatnya. Pembekalan mengenai ideologi Pancasila dan filsafatnya diberikan sebelum anggota legislatif yang baru mulai menjalankan tugasnya di parlemen.

"KPU bisa bekerjasama dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Institut Filsafat Pancasila untuk 'membina' anggota DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi serta DPR RI periode 2024-2029 mengenai ideologi Pancasila dan filsafatnya. Pembekalan perlu dilakukan karena anggota dewan baru memiliki beragam latar belakang, sehingga diperlukan kesepahaman serta penguatan tentang ideologi Pancasila," ujar Bamsoet usai menerima Direktur Institut Filsafat Pancasila Yoseph Umarhadi, di Jakarta, Sabtu (11/3/23).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini mengingatkan, para anggota legislatif maupun eksekutif harus mampu menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam mengatur penyelenggaraan negara. Sehingga setiap peraturan serta kebijakan yang dibuat mampu mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada beberapa waktu lalu sempat merilis sebanyak 40 persen pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 inkonsisten dan tidak mengacu pada Pancasila. Inkonsistensi dan ketidaksesuaian tersebut terjadi pada pasal-pasal hasil amandemen konstitusi keempat, atau amandemen terakhir pada 2002. Amandemen UUD NRI 1945 yang mengatur tentang negara hukum, tujuan negara, dan demokrasi, tidak menunjukkan adanya hubungan yang koheren dengan nilai-nilai cita hukum yang terkandung dalam esensi staatsfundamentalnorm yaitu nilai-nilai Pancasila.

"Sangat berbahaya jika para anggota legislatif dan eksekutif tidak lagi menghayati dan mengamalkan Pancasila. Indonesia merupakan negara yang sangat luas dengan komposisi penduduk yang sangat beragam, bisa terpecah belah. Seperti halnya yang terjadi di Timur Tengah, Uni Soviet ataupun belahan dunia lainnya," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini mengibaratkan sebuah rumah, Pancasila adalah pondasi yang kuat sehingga mampu menopang Indonesia agar kokoh. Karena Pancasila, semua kebhinekaan yang ada tidak membuat bangsa Indonesia terpecah. Tetapi, diikat menjadi suatu kekuatan besar.

"Tantangan ke depan yang dihadapi bangsa Indonesia akan sangat berat. Kita harus mewaspadai segala upaya yang merusak ideologi Pancasila untuk menghancurkan bangsa Indonesia. Karenanya, MPR RI akan terus memasifkan vaksinasi ideologi melalui sosialisasi Empat Pilar MPR RI," pungkas Bamsoet. 

 

0

(['model' => $post])

x|close