Ketua MPR Apresiasi Capaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kaltim

Nusantaratv.com - 14 Desember 2021

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan apresiasi kepada Provinsi Kalimantan Timur yang indeks keterbukaan informasi publik-nya mencapai skor 76,96. Lebih baik dari indeks rata-rata nasional sebesar 71,37, dan menempatkan Provinsi Kalimantan Timur pada peringkat ke-9 dari 34 Provinsi di seluruh Indonesia. Keterbukaan informasi publik merupakan standar baku dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

"Keterbukaan Informasi Publik juga menjadi implementasi nyata wujud Empat Pilar MPR RI dalam menghadapi era digitalisasi. Pemenuhan atas kebutuhan informasi publik yang transparan selaras dengan amanat Konstitusi pasal 28F yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," ujar Bamsoet usai Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Timur, secara virtual dari Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Ketua DPR RI ke-20 ini mengingatkan, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), mewajibkan semua badan publik menjalankan keterbukaan informasi publik. Salah satunya terkait dengan keterbukaan Informasi Publik tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP).

"Mengingat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari sekitar Rp 2.000 triliun dana APBN, alokasi untuk Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) mencapai Rp 100 triliun. Jika tidak didukung Keterbukaan Informasi Publik, potensi korupsinya sangat besar. Tidak heran jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sekitar 70 persen kasus korupsi berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa," tandas Bamsoet.

Kepala Badan Hubungan penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, dalam pelaksanaannya, memang masih saja ditemui adanya badan publik yang tidak mematuhi UU KIP. Sehingga untuk menjamin hak rakyat, UU KIP mengatur mengenai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.

"Yakni apabila hak publik untuk mendapatkan informasi publik terhambat atau dihalangi oleh badan publik maka publik bisa mengajukan sengketa informasi publik kepada komisi informasi, baik di pusat maupun di daerah. Penyelesaian sengketanya dilakukan melalui mekanisme ajudikasi non litigasi serta mediasi. Disinilah peran penting keberadaan Komisi Informasi," pungkas Bamsoet. 

0

(['model' => $post])

x|close