Jakarta, Nusantaratv.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta pemerintah daerah mengevaluasi standar protokol kesehatan (prokes) dalam melaksanakan tugas kepala daerah di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Hal ini disampaikan Bamsoet menyusul wafatnya Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja akibat Covid-19.
"Saya meminta seluruh pemda untuk mengevaluasi standar protokol kesehatan yang diterapkan, khususnya standar untuk pelaksanaan tugas kepala daerah dalam kondisi pandemi Covid-19, sebagai upaya perlindungan terhadap kepala daerah yang melaksanakan tugasnya," ujar Bamsoet dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (13/7/2021), seperti dikutip dari Antara.
Bamsoet mengatakan kepala daerah bisa menjadikan standar protokol yang melekat pada Presiden dan Wakil Presiden dalam membuat pedoman dan tata cara pelaksanaan tugas kepala daerah saat ke lapangan maupun saat menerima tamu.
Sehingga dapat meminimalkan kepala daerah terpapar Covid-19 akibat berinteraksi dengan tamu dan masyarakat.
Dia meminta pemda agar mempertimbangkan adanya pendampingan tenaga kesehatan dari dinas kesehatan untuk menjaga dan mengingatkan kepala daerah agar tetap memperhatikan protokol kesehatan saat bertugas. Sekaligus memantau kondisi kesehatannya, khususnya bagi kepala daerah yang memiliki komorbid.
Selain itu, kepala daerah diharapkan untuk tetap memberikan contoh kedisiplinan dalam menerapkan prokes pencegahan Covid-19, khususnya saat bertugas di lapangan.
Menurut dia, hal ini penting dalam mencegah kepala daerah dari paparan Covid-19 sekaligus menghindari bertambahnya jumlah kepala daerah yang terpapar.