Israel Menduduki RS Indonesia di Gaza, HNW: Mestinya Pemerintah Tak Hanya Mengutuk, Tapi Galang Dukungan Seret Netanyahu ke Mahkamah Pidana Internasional

Nusantaratv.com - 28 November 2023

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid

Penulis: Bagas Adi Pangestu

Nusantaratv.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA berharap pemerintah Indonesia segera menggalang dukungan untuk menyeret Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pemimpin Israel lainnya ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) atas kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang mereka lakukan di Gaza, Palestina. Termasuk kejahatan mereka terhadap RS Indonesia di Gaza.

HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa pemerintah harus bereaksi lebih konkret, selain mengutuk sekeras-keras kejahatan Israel yang semakin brutal dan tidak manusiawi. Salah satu kejahatan kemanusiaannya adalah dengan menyerang rumah sakit Indonesia di Gaza dan memfitnahnya sebagai markas Hamas, lalu kemudian sebagaimana dilaporkan oleh Mer-C rumah sakit yang berasal dari sumbangan masyarakat Indonesia itu dijadikan markas militer oleh tentara penjajahan Israel saat ini. Agar kejahatan-kejahatan Israel segera dapat dihentikan, agar tidak dibiarkan hingga melebar ke mana-mana, menjadi pandemik yang membahayakan masa depan peradaban luhur umat Manusia.

“Selain genosida dan kejahatan kemanusiaan, tindakan-tindakan brutal Israel itu juga masuk ke kategori kejahatan perang,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (27/11).

Bila merujuk Pasal 8 ayat (2) huruf b poin ix Statuta Roma, disebutkan bahwa yang termasuk ke dalam kategori kejahatan perang, salah satunya, adalah dengan Sengaja mengarahkan serangan terhadap bangunan-bangunan yang didedikasikan untuk agama, pendidikan, seni, ilmu pengetahuan atau tujuan amal, monumen bersejarah, rumah sakit dan tempat-tempat di mana orang sakit dan terluka dikumpulkan. “Penyerangan terhadap rumah sakit jelas tidak dibenarkan secara hukum internasional yang berlaku umum atau pun hukum humaniter (hukum perang),” jelasnya.

Sikap pemerintah Indonesia yang tegas dan konkret perlu ditunjukkan dengan berkolaborasi bersama banyak pihak. Apalagi, saat ini, sejumlah negara dan pihak sudah mengajukan ke Mahkamah Pidana Internasional untuk memerintahkan jaksa segera melakukan penyidikan terhadap kejahatan tersebut. Beberapa negara, seperti Aljazair dan Kolombia dikabarkan telah, serta akan disusul oleh Turki, mengajukan komplain ke Mahkamah Pidana Internasional, selain juga diajukan oleh para pengacara yang mewakili korban di Gaza.

Selain mereka, sejumlah pihak juga sudah meyakini bahwa Israel telah melakukan genosida dan kejahatan kemanusiaan, seperti yang disampaikan oleh pemimpin Vatikan Paus Fransiskus, pejabat PBB, hingga salah seorang menteri Spanyol. Pernyataan itu perlu didorong untuk memperkuat pengaduan yang ada.

HNW mengakui bahwa posisi Indonesia memang problematik karena Indonesia (sama seperti halnya Israel) bukan negara yang ikut menandatangani dan meratifikasi Statuta Roma ke dalam hukum nasionalnya. Namun, kasus ini, tentu menjadi ujian atau tes bagi Indonesia untuk melihat apakah Statuta Roma yang membentuk Mahkamah Pidana Internasional itu memang diperlukan dan bisa benar-benar diterapkan tanpa diskriminasi.

Selama ini, lanjutnya, ada kritikan yang sangat besar bahwa Mahkamah Pidana Internasional hanya mengadili kasus-kasus yang berasal dari negara-negara Afrika. Sedangkan, apabila ada kasus kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi yang dilakukan oleh pemimpin negara-negara barat beserta kroninya (seperti Israel) justru mahkamah ini seakan tumpul.

“Dari total 31 kasus yang pernah masuk ke Mahkamah Pidana Internasional hingga saat ini, semuanya hanya menyasar individu-individu yang berasal dari Afrika. Jadi, tidak salah apabila banyak yang skeptis dengan peran mahkamah ini dalam menghadirkan keadilan. Dan dalam kasus Israel ini, banyak pihak dari beragam latar belakang juga sudah melihat secara kasat mata dan menyatakan bahwa Israel telah melakukan genosida di Gaza, suatu kejahatan yang masuk yurisdiksi mahkamah tersebut,” tukasnya.

HNW menilai bahwa apabila memang Mahkamah Pidana Internasional ini benar-benar bisa membawa dan menghukum Netanyahu atas kejahatan, maka ke depan Indonesia perlu mempertimbangkan untuk ikut serta sebagai negara pihak Statuta Roma. “Jadi, itu salah satu yang perlu disampaikan pemerintah Indonesia saat menggalang dukungan untuk menyeret para pemimpin Israel itu ke Mahkamah Pidana Internasional,” pungkasnya.

0

(['model' => $post])

x|close