Indonesia Darurat Kejahatan Seksual Anak, HNW: Agar Semua Pihak Maksimalkan Upaya Selamatkan Anak

Nusantaratv.com - 18 Januari 2023

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid/Dok MPR
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid/Dok MPR

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA menyesalkan terulang kembalinya kejahatan seksual terhadap anak, seperti kasus pemerkosaan anak di Brebes, serta menilai bahwa Indonesia sudah masuk ke dalam darurat kejahatan seksual anak sehingga seluruh pihak perlu memaksimalkan upaya menyelamatkan anak.

"Darurat kejahatan seksual terhadap anak ini juga telah diumumkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sehingga semua pihak mesti lebih serius dan fokus selamatkan anak selaku generasi yang akan meneruskan memimpin Indonesia Emas pada 2045 mendatang," ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (18/1).

HNW sapaan akrabnya berharap agar kasus-kasus serupa perlu dilakukan pengusutan melalui mekanismie proses hukum yang tegas dan transparan. Ia juga menyesalkan adanya upaya penyelesaian kasus di Brebes tersebut dengan upaya ‘perdamaian’, padahal seharusnya tindak pidana semacam ini sudah masuk ke ranah aparat penegak hukum. Oleh karenanya, ia mendesak agar aparat penegak hukum secara profesional mengusut kasus dan menghukum tegas pelaku.  

"Perdamaian itu memang suatu hal yang baik. Namun, tidak dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak yang sudah dalam kondisi darurat di Indonesia saat. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus mengusut tuntas dan tegas melalui mekanisme yang berlaku kepada pelakunya, untuk menimbulkan efek jera sehingga kasus serupa tidak lagi terulang," ujarnya.

HNW sapaan akrabnya mengatakan pihak-pihak terkait seperti Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenppa) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk segera bergerak membantu korban dan keluarganya, terutama pemulihan trauma dan serta edukasi untuk mendorong perkaranya dibawa ke proses hukum. 
"Pendampingan terhadap korban dan keluarga korban juga penting, serta pemahaman bahwa kasus ini memang seharusnya diselesaikan di meja peradilan," ujarnya.

Lebih lanjut, Anggota Komisi VIII DPR RI yang salah satunya membidangi perlindungan perempuan dan anak ini berpendapat bahwa instrumen hukum berupa undang-undang serta aturan turunannya untuk menjerat pelaku sudah sangat memadai. Di antaranya, adalah UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU No. 17 Tahun 2016, dan juga UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual.

"Instrumen-instrumen hukum itu sudah sangat layak untuk digunakan oleh pelaku. Sekarang, bagaimana aparat penegak hukum bisa maksimal menggunakannya. Karena aturan hukum tersebut hanya menjadi teks yang kosong, apabila tidak dimanfaatkan secara maksimal untuk melindungi rakyatnya," tuturnya.

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menambahkan terulangnya kejahatan seksual, terutama terhadap anak, sudah masuk ke dalam level yang sangat memprihatinkan atau dalam keadaan darurat. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah–melalui Kementerian PPA- untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah peristiwa serupa terjadi lagi.  

"Selama ini memang kita seakan fokus kepada ancaman sanksi atau langkah yang represif. Seharusnya langkah-langkah preventif juga perlu dilakukan, untuk mencegah terjadinya kejahatan seksual tersebut. Salah satu yang perlu didorong adalah penguatan keluarga selaku unit terkecil di dalam masyarakat, sehingga anak-anak dapat teredukasi dengan baik untuk menghindari peristiwa-peristiwa yang berpotensi menimbulkan kejahatan seksual," pungkasnya.

 

0

(['model' => $post])