Hidayat Nur Wahid: Dukung Seruan OKI untuk Hentikan Penistaan Agama dengan Proses Hukum yang Tegas Terhadap Pembakaran AlQuran di Swedia, Indonesia Penting Sukseskan Juga

Nusantaratv.com - 04 Juli 2023

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid/Dok MPR
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid/Dok MPR

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, M.A menyampaikan dukungannya terhadap hasil Rapat Luar Biasa Organisasi Kerjasama Islam (OKI) hari Ahad (2/7) di Jeddah, Arab Saudi, yang isinya antara lain mengecam keras aksi pembakaran Al-Qur’an di Swedia serta seruan pencegahan tindak kejahatan serupa di berbagai belahan dunia lainnya. 

“Indonesia sebagai Anggota OKI sudah seharusnya mendukung dan menindaklanjuti sikap OKI tersebut, antara lain dengan mendesak proses hukum tegas dan seberat-beratnya terhadap pelaku pembakaran Al-Qur’an yang terjadi di hari raya Idul Adha kemarin di Stockholm, serta memaksimalkan instrumen hukum dalam rangka pencegahan ekspresi kebencian serupa terhadap umat Islam maupun juga umat beragama lainnya. Dan sikap tegas Indonesia itu bisa disampaikan langsung kepada Dubes Swedia di Jakarta saat dipanggil oleh Menteri Luar Negeri RI,” demikian disampaikan Hidayat yang akrab dipanggil HNW ini melalui keterangannya di Jakarta (3/7).

Anggota Komisi VIII DPR RI ini juga menyinggung pernyataan pemerintah Swedia yang mengecam aksi pembakaran Al-Qur’an tersebut. 

“Kalau pemerintah Swedia serius dan jujur dengan kecamannya terhadap pembakaran AlQuran dan disebutnya sebagai hal yang mencederai umat Islam, mestinya otoritas Swedia segera mencabut keputusan hukum di Swedia agar peristiwa pembakaran AlQuran itu tidak terjadi, dan ketika pembakaran AlQuran tetap terjadi dan merupakan pengulangan atas kasus Islamophobia sejenis, mestinya pemerintah Swedia segera menangkap dan menghukum para pelakunya. Tetapi faktanya pembakaran AlQuran itu tetap berlangsung dan pelakunya tidak ditangkap dan dijatuhi sanksi hukum apapun, bahkan masih bisa mengancam akan mengulangi perbuatan jahat yang juga ditolak komunitas lintas agama di Swedia. Hal itu membuat pemerintah Swedia menjadi tidak jelas komitmennya dalam menghentikan ekspresi kebencian, rasisme, dan xenofobia dan Islamophobia yang kini semakin mengkhawatirkan dan merajalela di Eropa, serta berdampak luas yang membahayakan tatanan masyarakat dunia yang adil dan beradab. Maka sudah semestinya otoritas Swedia membuktikan keseriusannya dalam mencegah kejahatan serupa  agar tidak terjadi kembali, yaitu dengan mencabut keputusan pengadilan sebelumnya yang membolehkan aksi pembakaran Al-Qur’an itu, serta menjatuhkan hukuman yang tegas dan seberat-beratnya terhadap pelakunya, sesuai dengan kerangka Pasal 19 dan 20 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang dikeluarkan PBB, sebagai pembuktian komitmen Swedia terhadap peraturan internasional dan tatanan masyarakat dunia yang tenggang rasa dan saling menghormati. Apalagi Mahkamah HAM Eropa juga sudah memutuskan bahwa penistaan Agama dan tokoh/simbol agama bukan bagian dari kebebasan berekspresi sebagaimana diklaim oleh pelaku dan pendukung pembakaran AlQuran,” tegas HNW.

HNW selaku Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta II yang meliputi Luar Negeri ini juga mengingatkan seruan OKI kepada seluruh duta besar dari negara-negara anggotanya untuk mendesak proses hukum tegas terhadap kasus-kasus penistaan Al-Qur’an dan simbol keislaman lainnya di negara mereka masing-masing. 

“Kami mengapresiasi ketegasan Kementerian Luar Negeri RI dalam menolak aksi pembakaran Al-Qur’an di Swedia dan rencana pemanggilan Duta Besar Swedia. Namun dengan merujuk kepada sikap OKI yang terbaru, maka diharapkan Kementerian Luar Negeri RI beserta para Duta Besar RI berada di garda terdepan dalam mewujudkan komitmen OKI tersebut, terutama dalam konteks ini yaitu Duta Besar RI untuk Swedia agar juga menegaskan sikap Indonesia dan OKI kepada pemerintah Swedia bahwa mereka tegas menolak terulangnya aksi pembakaran Al-Qur’an, penistaan Islam, serta bersama-sama memaksimalkan berbagai forum dan kesempatan untuk mendesak dijeratnya pelaku pembakaran Al-Qur’an dengan tindakan hukum yang tegas dan seberat-beratnya. Dan sudah sewajarnya bila Indonesia sebagai negara terbesar di OKI untuk menjadi pionir dalam melaksanakan segala sikap dan komitmen OKI, selaras dengan ketentuan Konstitusi yang berlaku di Indonesia bahwa Indonesia bersikap aktif untuk ikut terlibat melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan keadilan sosial,” tutup HNW.

 

0

(['model' => $post])

x|close